Diduga Hina Nabi Muhammad, Komika Aulia Rakhman Minta Maaf

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 11 Desember 2023 08:06 WIB
Komika Aulia Rakhman [Foto: Tangkapan Layar]
Komika Aulia Rakhman [Foto: Tangkapan Layar]
Jakarta, MI - Komika Aulia Rakhman meminta maaf, setelah viral di media sosial diduga melecehkan Nabi Muhammad SAW sebagai bahan stand up comedynya, dalam acara Desak Anies pada, Sabtu (9/12).

Permintaan maaf Aulia Rakhman tersebut, diunggah dalam akun media sosial (medsos) @auliarakhman90. Dalam postingan itu, Aulia mengklarifikasi dan memohon maaf atas video yang beredar.

"Saya ingin mengklarifikasi dan memohon maaf atas video yang beredar baru-baru ini, terkait materi (stand up comedy)," kata Aulia dikutip, Senin (11/12).

Aulia mengatakan, bahwa sebenarnya ia tidak bermaksud melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW, dan sindirannya hanya ditujukan kepada orang-orang yang memiliki nama Muhammad, tetapi memiliki perilaku yang tidak mencerminkan arti dari nama tersebut.

"Di dalam materi tersebut, saya sama sekali tidak bermaksud menyindir nama Nabi Muhammad SAW," ujarnya.

"Saya hanya bermaksud menyindir orang yang sekarang ini banyak memiliki nama Muhammad, tetapi beberapa di antara mereka kelakuannya tidak mencerminkan arti dari nama tersebut," tambahnya.

Meskipun dirinya tidak bermaksud melecehkan nama Nabi Muhammad SAW, namun Aulia Rakhman tetap mengklarifikasi dan meminta maaf kepada orang-orang, yang merasa dirugikan olehnya.

"Sekali lagi saya menyesali, apa yang telah saya sampaikan di acara tersebut dan sekali lagi tidak ada maksud saya menghina Nabi Muhammad atau menistakan agama. Saya mohon maaf kepada semua yang mencintai Nabi Muhammad," tandasnya.

Sebelumnya, Komika Aulia Rahman (33) ditetapkan tersangka kasus dugaan penodaan agama. Dia menjadi tersangka setelah menjadikan nama Muhammad, sebagai bahan stand up comedy alam acara Desak Anies pada Kamis (7/12) lalu.

Penetapan status tersangka kepada Aulia Rahman itu dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung. Polisi menduga, Aulia melakukan penistaan agama dalam penampilannya.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik membenarkan penetapan tersangka tersebut, dilakukan usai melakukan pemeriksaan pada sejumlah saksi.

"Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, 7 saksi dan 5 orang ahli, dinyatakan komika berinisial AR itu diduga telah melakukan penistaan agama," ujarnya kepada wartawan, Minggu (10/12).

Aulia Rakhman, ditetapkan melakukan pelanggaran Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.