Firli Bahuri Jalani Sidang Perdana Praperadilan Hari Ini

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 11 Desember 2023 07:30 WIB
Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri [Foto: Doc. KPK]
Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri [Foto: Doc. KPK]
Jakarta, MI - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) bakal menggelar sidang gugatan praperadilan perdana, yang diajukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri, di ruang sidang 1 PN Jaksel, Senin (11/12) sekira pukul 10.00 WIB.

"Hari ini sidang pertama permohonan praperadilan atas nama Pemohon Firli Bahuri," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Senin (11/12).

Menurutnya, gugatan praperadilan tersebut dilayangkan Firli sebagai pihak Pemohon, dan Kapolda Metro Jaya sebagai pihak Termohonnya. 

"Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati, SH.MH untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan peradilan tersebut," tandasnya.

Adapun gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, tertanggal Jumat, 24 November 2023 lalu itu, menyangkut sah tidaknya penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. 

Polda Metro Jaya sebelumnya, memastikan bakal menghadapi praperadilan yang diajukan Firli Bahuri.

"Dalam hal-hal yang diberikan kepada tersangka ya tentunya kita hargai bersama. Polda Metro Jaya juga sudah melakukan langkah-langkah dalam hal ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Minggu (10/12).

Trunoyudo menegaskan, pihaknya mempersiapkan secara matang untuk membahas materi-materi praperadilan.

"Nanti ada dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya untuk mempersiapkan apa yang menjadi materi dalam persidangan itu. Tetapi itu ranahnya praperadilan," ujarnya.