Didampingi Fahri Bachmid, Ahmad Maulana dan Ali Reza, Yusril Siap Hadapi Gugatan Pencalonan Gibran

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 Desember 2023 03:03 WIB
Yusril Ihza Mahendra (Foto: Dok MI)
Yusril Ihza Mahendra (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Didampingi Fahri Bachmid, Ahmad Maulana dan Ali Reza Mahendra, Ketua Umum (Ketum) Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra siap menghadapi gugatan perdata yang diajukan PH Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama dengan tergugat KPU dan mantan Ketua MK Anwar Usman.

Diketahui, mereka telah ditunjuk langsung Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Adapun gugatan perdata itu terigister No. 752/Pdt.G/2023 di PN Jakarta Pusat. Yusril menyatakan terdapat 14 advokat yang tergabung dalam 'Tim Pembela Prabowo-Gibran' bakal menghadapi gugatan tersebut.

Sebelumnya, para penggugat mendalilkan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum, lantaran menerima proses pendaftaran Paslom Prabowo-Gibran.

Dalam petitumnya, Penggugat minta pengadilan agar menghukum KPU untuk menghentikan proses pencalonan Prabowo-Gibran karena proses itu menyalahi peraturan KPU yang berlaku.

Para Tergugat dituntut membayar ganti rugi materiel Rp10 miliar dan ganti rugi immateriel Rp1 triliun rupiah atas kerugian yang diderita.

Yusril Ihza Mahendra menanggapi dengan santai gugatan Para Penggugat melalui TPDI 0.2 itu. 

Dia mengatakan Tim Pembela Prabowo-Gibran akan hadir di PN Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023) untuk mendaftarkan Surat Kuasa, hadir dalam pemeriksaan identitas dan menyampaikan permohonan sebagai pihak dalam perkara sebagai tergugat intervensi. 

"Walaupun kami menghadapi gugatan ini dengan santai, namun materi gugatan harus kami anggap serius. Bagaimana pun juga, ujung dari gugatan ini adalah dikabulkan atau ditolak oleh majelis hakim. Namun, sudah pasti kami akan menolak tawaran apa pun yang diajukan Penggugat selama proses mediasi," ujar Yusril.

Menurutnya, Prabowo-Gibran memang tidak digugat oleh Para Penggugat, tetapi pihaknya merasa berkepentingan langsung dengan perkara ini. 

Sebagai pihak intervensi, Prabowo-Gibran memiliki kesempatan untuk menyampaikan argumentasi untuk menyanggah dalil-dalil yang diajukan Para Penggugat. 

"Pada intinya, kuasa hukum Prabowo-Gibran akan menyatakan bahwa gugatan ini salah alamat, karena mayoritas Tergugat dalam gugatan ini, kecuali kemungkinan Anwar Usman yang digugat dalam kapasitas pribadi, semuanya adalah penyelenggara negara," jelasnya.

Yusril menambahkan bahwa perbuatan mereka seharusnya dikategorikan sebagai "perbuatan melawan hukum oleh penguasa" atau "onrechtmatige overheidsdaad" yang sekarang telah beralih menjadi kewenangan PTUN untuk mengadilinya. 

"Karena itu, PN Jakarta Pusat kami anggap tidak berwenang mengadili perkara ini," katanya.

Selain itu, Tim Pembela Prabowo-Gibran juga menganggap gugatan Para Penggugat telah kehilangan objek. 

Dalam petitumnya mereka meminta hakim memutuskan untuk menghukum KPU agar menghentikan proses pencalonan Gibran. 

Sementara proses itu sudah selesai, Prabowo-Gibran sudah ditetapkan oleh KPU sebagai paslon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu 2024. 

Seharusnya mereka menggugat Keputusan KPU itu menurut prosedur ke Bawaslu baru kemudian ke PT TUN, bukan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Jakarta Pusat. 

Yusril juga mengatakan timnya sudah siap mematahkan argumentasi yang dikemukakan para penggugat. 

"Tim Kuasa Hukum yang tergabung dalam "Tim Pembela Prabowo-Gibran" memang dipersiapkan untuk menghadapi segala permasalahan hukum".

"Termasuk gugatan-gugatan yang diajukan baik langsung maupun tidak langsung terhadap paslon Prabowo-Gibran," kata Yusril. (Wan)

Berita Terkait