Begini Cara Rafael Alun Tutupi Keterlibatan Wilmar Group

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 12 Desember 2023 02:37 WIB
Rafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara (Foto: MI/Aswan)
Rafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara (Foto: MI/Aswan)
Jakarta, MI - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini ada salah satu gratifikasi yang diterima mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo menyeret Wilmar Group. 

Menurut Jaksa, aliran dana disamarkan melalui PT Cahaya Kalbar dengan pembelian rumah di Perumahan Taman Kebon Jeruk Blok G1, Jakarta Barat.

Pembelian rumah itu dilakukan Rafael dengan Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kalbar Jinnawati, dan adik kandung pemilik Wilmar Group Thio Ida.

Hal itu dituangkan pada analisa yuridis yang termaktub dalam surat tuntutan terhadap Rafael Alun. "Sebagaimana keterangan saksi Jinnawati bahwa PT Cahaya Kalbar merupakan grup perusahaan Wilmar yang pernah dilakukan pemeriksaan pajaknya oleh kantor pajak," kata jaksa KPK, Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (11/12).

Wilmar Group adalah salah satu wajib pajak yang pernah diperiksa oleh Dirketorat Pemeriksaan dan Penagihan Kementerian Keuangan pada 2006 sampai 2011.  

Thio sejatinya mengklaim transaksi rumah itu hanya pembelian aset biasa yang tidak berkaitan dengan perusahaan kakaknya. Namun, jaksa menilai keterangan dari Thio berbeda dengan Jinnawati, dan Rafael. Klaim pembelian rumah biasa dinilai cuma alibi untuk menutupi keterlibatan Wilmar Group.

Baca Juga: Rafael Alun Dituntut 14 Tahun Penjara
 
"Ada ketidaksesuaian khususnya terkait dengan nilai transaksi dan cara pembayaran. Terdakwa (Rafael) menerangkan jika nilai transaksinya adalah sebesar Rp10 miliar, yang dibayarkan menggunakan dolar Amerika Serikat sejumlah USD500 ribu dan batangan emas senilai Rp6 miliar," beber Wawan.
 
Sementara itu, Jinnawati mengaku transaksi itu didasari permintaan ibunya senilai Rp6 miliar, dan emas batangan yang belum dikonversikan nilainya.

"Terkait nilai transaksi sebesar Rp6 miliar tersebut menurut kami juga bukan nilai yang wajar mengingat saksi Thio Ida yang membeli tanah tersebut lima tahun sesudahnya masih dengan harga yang sama senilai Rp6 miliar," kata Wawan.

Jaksa menilai ketiganya berbohong untuk menutupi aliran dana Wilmar Group kepada Rafael Alun. Dugaan aliran dana dari Wilmar Group itu juga dikuatkan dari informasi yang diberikan oleh notaris bernama Arsin Lukman. Arsin mengaku dimintai oleh bagian legal PT Cahaya Kalbar atas permintaan Jinnawati untuk membantu melakukan transaksi tersebut.

"Seandainya transaksi tersebut adalah benar transaksi yang menyangkut pribadi saksi Jinnawati sendiri dengan terdakwa, mengapa saksi Jinnawati mesti melibatkan legal PT Cahaya Kalbar, padahal saksi Jinnawati sudah kenal lama dengan Arsin Lukman," kata Wawan.

Atas dasar itu, Wawan meyakini pembelian rumah antara Rafael, Jinnawati, dan Thio bukan sekedar transaksi aset belaka. Namun KPK meyakini ada maksud lain di belakangnya. "Penerimaan uang oleh terdakwa tersebut adalah berkaitan dengan pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan kepada perusahaan grup Wilmar," kata Wawan.

Diketahui, bahwa pada saat itu juga, Rafael tengah menjabat sebagai Kepala Seksi Evaluasi dan Kinerja Pemeriksaan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Pajak di Jakarta. Sehingga ia berwenang melakukan pemantauan, pengawasan, dan pengendalian pelaksanaan evaluasi pemeriksaan oleh tim Direktorat dan Penagihan kepada wajib pajak.

Sebagai informasi, Rafael baru saja dituntut 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Rafael disebut jaksa terbukti menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata jaksa KPK membacakan tuntutannya, Senin (11/12).

Baca Juga: KPK Duga Rafael Alun Terima Gratifikasi Rp 6 M dari PT Cahaya Kalbar, Anak Perusahaan Wilmar Group

Jaksa menilai Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancaam pidana dalam Pasal 12 huruf B jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu.

Kemudian Rafael Alun terbukti melakukan TPPU sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU RI No 15 Tahun 2002 tentang TPPU sebagaimana telah diubah dalam UU No 25 tahun 2003 tentang perubahan atas UU No 15 tahun 2002 tentang TPPU jo Psal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP sebagimana dakwaan kedua.

Rafael Alun terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum melakukan TPPU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan ketiga.

Selain pidana badan, Rafael Alun juga diwajibkan membayar uang penggati sebesar Rp18,994.806.137 dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dann dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun," demikian jaksa.

Hal Memberatkan

Perbuatan Rafel tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Rafael juga dinilai melakukan korupsi untuk kepentingannya pribadi. 

"Motif dari kejahatan yang dilakukan terdakwa adalah keinginan memperoleh kekayaan untuk diri sendiri, keluarga, atau orang lain dengan memanfaatkan jabatan atau kewenangan yang dimilikinya. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit belit memberikan keterangan," kata jaksa.

Hal Meringankan

Sementara itu, hanya ada satu hal yang meringankan tuntutan tersebut. Jaksa mengatakan hal meringankan tuntutan ialah Rafael bersikap sopan. "Hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan," kata jaksa.

Baca Juga: Saksi Sebut Istri Rafael Alun Hadiri Sejumlah Rapat Perusahaan Konsultan Pajak

Rafael Alun dituntut hukuman penjara. Jaksa menyakini Rafael terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menuntut, agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, Terdakwa Rafael Alun Trisambodo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rafael Alun berupa pidana 14 tahun penjara," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (11/12).

Jaksa juga menuntut Rafael Alun membayar denda Rp 1 miliar. Dia juga dituntut pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 18,9 miliar.

Analisa Yuridis

Dalam analisa yuridis untuk dakwaan pertama, jaksa awalnya menyebut Rafael Alun menerima gratifikasi bersama istrinya, Ernie Meike Torondek senilai Rp 16,4 miliar. Gratifikasi itu disebut diterima Rafael Alun dari para wajib pajak lewat perusahaan konsultan pajak yang didirikannya.

Jaksa juga menyebut ada penerimaan lain yang terungkap di persidangan. Sehingga, menurut jaksa, total gratifikasi yang diterima Rafael Alun dan istrinya ialah Rp 18,9 miliar. Istri Rafael Alun, Ernie Meike, masih berstatus sebagai saksi.

Selain itu, jaksa juga meyakini Rafael Alun membeli berbagai aset dengan total Rp 66,6 miliar, SGD 2.098.365 dan USD 937.900. Sehingga, jaksa meyakini ada penerimaan lain sejumlah Rp 47,7 miliar, SGD 2.098.365 dan USD 937.900.

Baca Juga: Nama Grace Tahir Disebut di Sidang Rafael Alun

Pada analisa yuridis untuk dakwaan kedua soal TPPU, jaksa meyakini Rafael Alun melakukan pembelian berupa tanah, bangunan, mobil yang keseluruhannya Rp 31,6 miliar dan menempatkan harta di rekening perusahaan sejumlah Rp 5,4 miliar.

Sementara itu pada analisa yuridis untuk dakwaan ketiga yang masih soal TPPU, jaksa meyakini Rafael Alun menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta senilai Rp 23,9 miliar dengan aset atas nama orang lain, menempatkan harta berupa uang SGD 2.098.365, USD 937.900 dan Euro 9.800 ke dalam safe deposit box (SDB) dan uang Rp 5,6 miliar ke rekening atas nama orang lain. Sehingga total TPPU yang diyakini oleh jaksa terjadi berjumlah lebih dari Rp 105 miliar. (Wan)