Eks Bupati Sidoarjo Divonis 5 Tahun Bui dan Denda Rp 500 Juta
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/SL4jHdN9D0g7bLGXDlWMtJHvcfiIRRXOMdxoLPXe.jpg )
![Eks Bupati Sidoarjo Divonis 5 Tahun Bui dan Denda Rp 500 Juta Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (Foto: MI/An)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/6ccbc909-560f-4606-9176-9979ac5a3d56.jpg)
Surabaya, MI - Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara terhadap eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dalam kasus gratifikasi.
Saiful Ilah dinilai secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi menerima sejumlah gratifikasi, baik dari organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemda Sidoarjo, Direksi BUMD, hingga pengusaha, senilai sekitar Rp44 miliar, baik dalam bentuk uang rupiah, dolar, maupun barang berharga seperti logam mulia, jam tangan, tas, dan ponsel.
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya I Ketut Suarta dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Saiful Ilah dalam perkara gratifikasi sebesar Rp44 miliar.
Menurutnya, terdakwa melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Saiful Ilah oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun, denda Rp500 juta, subsider tiga bulan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," ujar I Ketut Suarta saat membacakan amar putusan, Senin (11/12).
Selain itu, hakim juga menjatuhi terdakwa Saiful Ilah dengan pidana tambahan untuk mengembalikan uang pengganti sekitar Rp44 miliar. Jika selama sebulan setelah putusan majelis hakim berkekuatan tetap, biaya pengganti tersebut tak dapat dibayar oleh terdakwa maka harta benda terdakwa bakal dilakukan penyitaan oleh pihak Jaksa KPK untuk dilakukan pelelangan guna membayar biaya pengganti tersebut.
"Manakala harta benda terdakwa tak mencukupi maka bakal digantikan dengan pidana pengganti yakni masa penahanan selama tiga tahun," jelasnya.
Selain itu, majelis hakim juga mencabut hak berpolitik terdakwa untuk menduduki jabatan publik selama kurun waktu tiga tahun setelah menjalani proses hukum pidana penjara.
Adapun hal memberatkan terdakwa, Saiful Ilah dikarenakan terdakwa yang saat itu menjabat sebagai kepala daerah (Bupati) tidak berperan aktif dalam pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). "Justru terdakwa ikut terlibat dalam melakukan praktik korupsi. Perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian negara," tukasnya.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![KPK Bongkar Modus Dugaan Korupsi Bansos Presiden, Mensos Risma Tegaskan Tak Pernah Salurkan Bansos Jenis Tersebut Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/mensos-risma-1.webp)
KPK Bongkar Modus Dugaan Korupsi Bansos Presiden, Mensos Risma Tegaskan Tak Pernah Salurkan Bansos Jenis Tersebut
13 jam yang lalu
![Kubu SYL Desak KPK Usut Dugaan Keterlibatan Bos 'Celana Dalam' Hanan Supangkat di Kasus Korupsi Kementan KPK bawa kembali koper dengan tulisan disegel, mesin penghitung uang, dan satu boks dalam penggeledahan rumah Hanan Supangkat (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/hanan-supangkat.webp)
Kubu SYL Desak KPK Usut Dugaan Keterlibatan Bos 'Celana Dalam' Hanan Supangkat di Kasus Korupsi Kementan
29 Juni 2024 16:03 WIB