Diduga Sebarkan Fitnah dan Cemarkan Nama Baik Joko Widodo, Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 11 Desember 2023 23:40 WIB
Bareskrim Polri (Foto: MI/Aswan)
Bareskrim Polri (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Masyarakat atau organisasi masyarakat (ormas) dari Dewan Pimpinan Pusat Persaudaraan Aktivis dan Warga Nusantara (DPP Pandawa Nusantara) melaporkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Agus Rahardjo ke Bareskrim Polri, Jakarta, pada Senin (11/12).

Laporan itu buntut pernyataa Agus dalam sebuah wawancara yang dianggap mencemarkan nama baik Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Sekjen DPP Pandawa Nusantra, Faisal Anwar, mengatakan aduan masyarakat yang dilayangkan pihaknya ke Bareskrim Polri karena pernyataan Agus Rahardjo dalam program Rosi KompasTV yang berjudul 'Eks Ketua KPK Ungkap Kinerja Firli hingga Pernah Diperintah Jokowi Hentikan Kasus Setnov' yang tayang pada Kamis, (30/11) pukul 20.30 WIB.

Dalam laporannya, menurut Faisal, Agus Rahardjo diduga telah menyebarkan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden Jokowi.

"DPP Pandawa Nusantara memandang pernyataan dan narasi yang disampaikan Agus Rahardjo, dinilai telah memuat unsur yang diduga menyerang kehormatan dan nama baik Bapak Joko Widodo sebagai Presiden Republik Indonesia," kata Faisal.

Terlebih, kata dia, apa yang disampaikan oleh Agus Rahardjo tidak disertai dengan bukti-bukti otentik dan berdasarkan fakta-fakta hukum melalui proses hukum yang menyatakan bahwa pernyataan Agus tersebut terbukti secara sah.

Faisal menilai, Agus Rahardjo yang pernah menjabat sebagai penegak hukum, semestinya paham dan mengerti dalam menyampaikan informasi mengenai adanya tindakan pejabat negara yang melanggar peraturan perundang-undangan, disampaikan bukan melalui media.

"Kami menilai pernyataan tersebut dapat menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat, mengingat pada saat ini, negara Indonesia sedang memasuki pelaksanaan Pemilu 2024," katanya.

Menurut Faisal, upaya hukum yang ditempuh pihaknya kepada Agus Rahardjo adalah untuk menjaga marwah dan martabat Presiden RI.

Ia pun menilai Presiden Jokowi berpotensi menjadi sorotan publik terkait adanya upaya unsur perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

"Oleh karena itu, penting untuk benar-benar diselesaikan, jangan ada polemik yang menjadi beban bagi Presiden Jokowi di akhir masa jabatannya," jelas Faisal.

Untuk itu, atas dumas yang telah dilayangkan pihaknya, Faisal berharap Polri segera memroses, melakukan penyelidikan secara mendalam.

"Jika ada indikasi ditemukan unsur pidana pada peristiwa tersebut, kami minta kepada Polri untuk tegakkan hukum demi mengembalikan marwah dan martabat Presiden Republik Indonesia Joko Widodo," tandas Faisal.