Polda Metro Menyoal Petitum Firli Bahuri

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 11 Desember 2023 22:11 WIB
Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana (Foto: MI/Aswan)
Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana (Foto: MI/Aswan)
Jakarta, MI - Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya menyoroti salah satu petitum dalam gugatan yang diajukan oleh pihak Firli Bahuri (Ketua KPK nonaktif) sebagai pemohon atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam petitum itu, kubu Firli menyebut tidak adanya penyelidikan atas pengaduan masyarakat (Dumas) dugaan pemerasan dan langsung masuk tahap penyidikan.

“Itu salah satu petitumnya ya. Jadi saya sampaikan, ada kami sebuah proses yang lex spesialis tentang penanganan pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Putu Putera Sadana, yang mewakili Polda Metro sebagai termohon dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/12).

Putu Putera mengaku saat ini pihaknya menyiapkan tanggapan atas petitum perihal SOP yang akan disampaikan pada kesempatan hari Selasa (12/12) besok di PN Jaksel.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Firli Bahuri Dilanjutkan Selasa Besok

“Ada SOP nomor 2 tahun 2013 tentang SOP baku penyelidikan tindak pidana korupsi. Nah ini yang akan kami siapkan jawabannya esok hari, sehingga dalam hal jawaban," katanya.

"Dan pembuktian nantinya, alat-alat bukti yang kami siapkan sebelum fase ini masa LP itu terbit, disitu ada proses penyelidikan ya. Jadi SOP-nya spesifik lagi,” imbuhnya.

Selain itu, Putu Putera juga menanggapi soal kekhawatiran dugaan intervensi dalam sidang praperadilan ini. Ia mengaku pihaknya santai saja dan memastikan hal itu tidak akan terjadi.

"Kabidkum Polda Metro Jaya biasa aja, santai-santai saja. Kami sudah menyiapkan jauh-jauh tentang hal tersebut. Apabila ada kekhawatiran, saya yakinkan bahwsanya hal itu tidak ada, khususnya tim kami dari Polda Metro Jaya," tandasnya.

Sebelumnya, pengacara Firli Bahuri mengatakan, bahwa SYL membuat laporan dugaan pemerasan ke Polda Metro Jaya karena dirinya takut dijadikan tersangka korupsi di KPK. 

Baca Juga: Foto Firli Bahuri dengan SYL di GOR Bulu Tangkis Tak Dianggap Alat Bukti!

Hal itu dikatakan pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar ketika menjalani sidang perdana praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Senin 11 Desember 2023. 

"Bahwa patut diduga dikarenakan adanya ketakutan dalam diri saksi Syahrul Yasin Limpo akan segera ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI, maka saksi Syahrul Yasin Limpo melakukan sejumlah tindakan untuk melemahkan dan menghambat proses penetapan tersangka terhadap dirinya," ujar Ian di ruang sidang. 

"Di antaranya patut diduga telah membuat dan/atau menyuruh seseorang untuk membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Polda Metro Jaya," sambungnya. 

Adapun dugaan pemerasan yang menjerat Firli Bahuri bermula ketika sejumlah penyidikan di KPK terkait dengan dugaan korupsi di Kementan RI. 

Penyidikan tersebut pun menghasilkan tersangka yang salah satunya itu Menteri Pertanian yakni dijabat oleh Syahrul Yasin Limpo. Ian menjelaskan penyidikan tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat sekitar tahun 2022 tentang dugaan tindak pidana korupsi pada lingkungan Kementan RI yang diduga dilakukan oleh SYL. 

Baca Juga: SYL Diduga Laporkan Pemerasan Firli Karena Takut Tersangka

Di KPK, Syahrul Yasin Limpo tak sendirian dijadikan tersangka korupsi di Kementan. Ada dua anak buahnya yakni Sekretaris Jenderal Kementan RI Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI Muhammad Hatta.  

KPK lantas menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) pada 6 Januari 2023. Selanjutnya pada 13 Juni 2023, KPK melakukan gelar perkara atau ekspose di tahap penyelidikan. 

Hasil ekspose tersebut diputuskan kasus di Kementan RI dinaikkan ke tahap penyidikan. Pun, sprindik SYL hingga menetapkan tersangka dua anak buahnya itu diterbitkan pada 26 September 2023. 

Lebih lanjut, kata Ian, Polda Metro Jaya lantas menerima adanya Pengaduan Masyarakat (Dumas) mengenai kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK. Kemudian langsung diterbitkan surat untuk menelusuri oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.

Kemudian, pada 9 Oktober 2023 dibuat Laporan Polisi Model A berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA.  

Laporan Polisi Model A merupakan laporan kejadian yang dibuat oleh petugas bilamana petugas itu langsung mengetahui/menangkap secara langsung peristiwa/kejadian yang dilaporkan.  

Pada tanggal yang sama, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto disebut menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: SP.Sidik/6715/X/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus.  

"Bahwa Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan pada tanggal yang sama yaitu pada tanggal 9 Oktober 2023 tentu tidak sesuai dengan ketentuan proses penyelidikan dan penyidikan yang telah diatur secara tegas dan jelas pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya pada Pasal 1 angka 2 KUHAP jo Pasal 1 angka 5 KUHAP," ucap Ian.  

Firli pun diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap SYL oleh Polda Metro Jaya pada Rabu 22 November 2023 malam.  

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023 malam. Menurut tim penyidik, sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat jenderal polisi (purn) bintang tiga tersebut. (Wan)