Bekas Pejabat Bulog Tersangka Korupsi Distribusi Beras, Terancam 20 Tahun Penjara!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 13 Desember 2023 19:03 WIB
Kejari Parepare tetapkan eks Pimpinan Cabang Perum Bulog Parepare, Sulsel sebagai tersangka korupsi distribusi beras (Foto: Istimewa)
Kejari Parepare tetapkan eks Pimpinan Cabang Perum Bulog Parepare, Sulsel sebagai tersangka korupsi distribusi beras (Foto: Istimewa)

Parepare, MI -  Eks Pimpinan Cabang Perum Bulog Parepare (Pimcab Bulog Parepare), inisial MI terancam 20 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi pengadaan dan pendistribusian beras Bulog di wilayah Kota Parepare.

Dia dijerat dengan pasal 2 jo pasal 3 UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Parepare, Edy Dikdaya menjelaskan, usai ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik menahan MI di Lapas Kelas IIA Parepare selama 20 hari guna mempermudah memasuki tahap penuntutan.

"Tersangka ditahan agar tidak melarikan diri dan mengaburkan barang bukti," kata Edy, Rabu (13/12).

Adapun modus operandi tersangka dalam menjalankan aksinya, kata Edy, di mana pada tahun 2023, selaku Pimpinan Cabang Bulog Parepare, tersangka melakukan penyerapan gabah bersama mitra. Adapun pembiayaan kegiatannya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

"Harga beras Rp8.800 kemudian dijual ke mitra seharga Rp8.300. Mitra ini tidak menyalurkan beras sesuai ketentuan dengan persetujuan dari Pimpinan Cabang yang saat itu dijabat oleh tersangka, inisial MI, sehingga terdapat selisih Rp500, tapi dikalikan dengan gabah sekitar 3.561 ton. Itu lumayan besar selisihnya," kata Edy.

Atas perbuatannya itu, merugikan negara sebesar Rp1,7 miliar.