Jadi Tersangka Korupsi Distribusi Beras, Begini Modus Mantan Pimcab Bulog Parepare
Parepare, MI - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Parepare (Kejari Parepare) menetapkan mantan Pimpinan Cabang Perum Bulog Parepare (Pimcab Bulog Parepare), inisial MI sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pendistribusian beras Bulog di wilayah Kota Parepare.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik menahan MI di Lapas Kelas IIA Parepare selama 20 hari guna mempermudah memasuki tahap penuntutan.
"Tersangka ditahan agar tidak melarikan diri dan mengaburkan barang bukti," tutur kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Parepare, Edy Dikdayal, Rabu (13/12).
|Baca Juga: Bekas Pejabat Bulog Tersangka Korupsi Distribusi Beras, Terancam 20 Tahun Penjara!|
Adapun modus operandi tersangka dalam menjalankan aksinya, kata Edy, di mana pada tahun 2023, selaku Pimpinan Cabang Bulog Parepare, tersangka melakukan penyerapan gabah bersama mitra. Adapun pembiayaan kegiatannya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
"Harga beras Rp8.800 kemudian dijual ke mitra seharga Rp 8,300. Mitra ini tidak menyalurkan beras sesuai ketentuan dengan persetujuan dari Pimpinan Cabang yang saat itu dijabat oleh tersangka, inisial MI, sehingga terdapat selisih Rp500, tapi dikalikan dengan gabah sekitar 3.561 ton. Itu lumayan besar selisihnya," ucap Edy
Atas perbuatannya yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp1,7 miliar tersebut, lanjut Edy, tersangka disangkakan dengan dugaan melanggar pasal 2 jo pasal 3 UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Adapun ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Kasus Demurrage Rp 350 Miliar Beras Impor, KPK Diminta Periksa Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dan Dirut Perum Bulog Bayu Krisnamurthi
23 Juni 2024 23:15 WIB
490 Ribu Ton Beras Impor Bulog Sempat Tertahan di Pelabuhan - 'Sangat Mugkin Keuntungannya Masuk ke Rekening Siluman'
18 Juni 2024 23:49 WIB
Ekonom Sebut Bansos Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial
18 April 2024 03:20 WIB