Jadi Tersangka Korupsi Distribusi Beras, Begini Modus Mantan Pimcab Bulog Parepare

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 13 Desember 2023 19:09 WIB
Mantan Pimcab Perum Bulog Subdivre Parepare inisial MZ  menjadi tersangka Kejaksaan atas dugaan kasus korupsi distribusi beras (Foto: Ist)
Mantan Pimcab Perum Bulog Subdivre Parepare inisial MZ menjadi tersangka Kejaksaan atas dugaan kasus korupsi distribusi beras (Foto: Ist)

Parepare, MI - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Parepare (Kejari Parepare) menetapkan mantan Pimpinan Cabang Perum Bulog Parepare (Pimcab Bulog Parepare), inisial MI sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pendistribusian beras Bulog di wilayah Kota Parepare.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik menahan MI di Lapas Kelas IIA Parepare selama 20 hari guna mempermudah memasuki tahap penuntutan.

"Tersangka ditahan agar tidak melarikan diri dan mengaburkan barang bukti," tutur kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Parepare, Edy Dikdayal, Rabu (13/12).

|Baca Juga: Bekas Pejabat Bulog Tersangka Korupsi Distribusi Beras, Terancam 20 Tahun Penjara!|

Adapun modus operandi tersangka dalam menjalankan aksinya, kata Edy, di mana pada tahun 2023, selaku Pimpinan Cabang Bulog Parepare, tersangka melakukan penyerapan gabah bersama mitra. Adapun pembiayaan kegiatannya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

"Harga beras Rp8.800 kemudian dijual ke mitra seharga Rp 8,300. Mitra ini tidak menyalurkan beras sesuai ketentuan dengan persetujuan dari Pimpinan Cabang yang saat itu dijabat oleh tersangka, inisial MI, sehingga terdapat selisih Rp500, tapi dikalikan dengan gabah sekitar 3.561 ton. Itu lumayan besar selisihnya," ucap Edy

Atas perbuatannya yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp1,7 miliar tersebut, lanjut Edy, tersangka disangkakan dengan dugaan melanggar pasal 2 jo pasal 3 UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Adapun ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.