Ini Dia Komisaris PT Laman Tekno Digital yang Dicecar Kejagung Soal Korupsi BTS Kominfo

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 13 Desember 2023 19:23 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI (Foto: MI/Aswan)
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa tiga orang saksi, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

Adapun tiga orang yang diperiksa tersebut yaitu AY selaku Sekretaris tersangka SR, SS selaku Komisaris PT Laman Tekno Digital/Istri tersangka NPWH alias EH dan CTUD selaku Istri dari saksi PTBN.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, ketiga orang saksi yang diperiksa tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) BTS 4G Bakti Kominfo atas nama tersangka NPWH alias EH.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Ketut.

|Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi Distribusi Beras, Begini Modus Mantan Pimcab Bulog Parepare|

Sebelumnya, Kejagung menyita 1 unit mobil sedan Porsche tipe 911 Carera S 3.0 L dari SMR selaku istri dari tersangka korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Edward Hatahaean, Jum'at (1/12).

Ketut menyatakan bahwa, mobil tersebut dibeli oleh tersangka Edward Hutahaean pada bulan Agustus 2023 di sebuah showroom mobil “Porsche” Jakarta Selatan. Harganya senilai kurang lebih Rp3 miliar yang diatasnamakan PT LTD.

"Penyitaan tersebut memiliki alasan kuat atas dugaan penggunaan uang hasil kejahatan yang diperoleh dari Tersangka GMS dalam bentuk USD, kemudian uang USD tersebut ditukar di Money Changer untuk membeli mobil Porsche milik tersangka NPWH alias EH," kata Ketut.

Aset yang dilakukan penyitaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan tahun 2022. 

Diketahui, kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo ini telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 8,32 triliun yang berdasarkan perhitungan BPKP. Kejagung sudah menangkap 16 pelaku. Kejagung saat ini tengah mengembangkan kasus ini, tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lagi.

Sebagai informasi, bahwa pada hari ini Kejaksaan juga menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan beras. Adalah mantan Pimpinan Cabang Perum Bulog Parepare (Pimcab Bulog Parepare), inisial MI.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik menahan MI di Lapas Kelas IIA Parepare selama 20 hari guna mempermudah memasuki tahap penuntutan.

"Tersangka ditahan agar tidak melarikan diri dan mengaburkan barang bukti," tutur kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Parepare, Edy Dikdayal, Rabu (13/12).

|Baca Juga: Bekas Pejabat Bulog Tersangka Korupsi Distribusi Beras, Terancam 20 Tahun Penjara!|

Adapun modus operandi tersangka dalam menjalankan aksinya, kata Edy, di mana pada tahun 2023, selaku Pimpinan Cabang Bulog Parepare, tersangka melakukan penyerapan gabah bersama mitra. Adapun pembiayaan kegiatannya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

"Harga beras Rp8.800 kemudian dijual ke mitra seharga Rp 8,300. Mitra ini tidak menyalurkan beras sesuai ketentuan dengan persetujuan dari Pimpinan Cabang yang saat itu dijabat oleh tersangka, inisial MI, sehingga terdapat selisih Rp500, tapi dikalikan dengan gabah sekitar 3.561 ton. Itu lumayan besar selisihnya," ucap Edy

Atas perbuatannya yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp1,7 miliar tersebut, lanjut Edy, tersangka disangkakan dengan dugaan melanggar pasal 2 jo pasal 3 UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Adapun ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.