Bayaran Menunggak, Pemilik Kontrakan di Jaktim Bacok Penyewanya Pakai Kapak

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 13 Desember 2023 19:41 WIB
Kapolsek Pulogadung Kompol Sutriesno saat memperlihatkan barang bukti berupa kapak, yang digunakan pelaku Kasman untuk membacok penyewa kontrakannya [Foto: ANTARA/Syaiful Hakim]
Kapolsek Pulogadung Kompol Sutriesno saat memperlihatkan barang bukti berupa kapak, yang digunakan pelaku Kasman untuk membacok penyewa kontrakannya [Foto: ANTARA/Syaiful Hakim]
Jakarta, MI - Seorang pemilik kontrakan, Kasman (63) di Jalan Ahmad Yani RT 11/RW 14 Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, diduga menganiaya salah satu penyewanya, Kamid (44) dengan menggunakan kapak karena menunggak bayar selama tiga bulan.

"Motif penganiayaan hingga melukai ini karena Kasman kesal dengan korban yang menunggak biaya kontrakan selama tiga bulan, per bulan sebesar Rp 1 juta. Karena ditagih tidak bayar, tersangka kesal," kata Kapolsek Pulogadung Kompol Sutriesno di Pulogadung, Jaktim, Rabu (13/12).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Senin (10/12) di sebuah kontrakan, Jalan Ahmad Yani RT 11/RW 14 Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.
 
Akibat kejadian itu, Kamid terluka di bagian belakang kepalanya, sehingga harus dirawat di rumah sakit. Sementara pelaku yang sudah lanjut usia (lansia) itu sempat kabur ke luar kota.

Namun pelarian pelaku tidak berlangsung lama, anggota Reskrim Polsek Pulogadung kemudian dapat menangkap pelaku di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

Sutriesno tidak dirinci kapan penangkapan pelaku dilakukan. Setelah berhasil ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Pulogadung, untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Sementara korban masih mendapat perawatan medis di rumah sakit.

"Tersangka Kasman dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Saat ini, tersangka sudah ditahan," tandasnya.

Berita Terkait