Lawan Pencuri Berujung Tersangka


Serang, MI - Satreskrim Polresta Serang Kota, menetapkan Mahyuni pria berusia 58 tahun jadikan tersangka dalam pasal penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya seseorang.
Keluarga Muhyani pun mencari keadilan, karena dia dijadikan tersangka oleh polisi usai melawan maling yang berusaha mengambil kambing peliharaannya.
Warga Lingkungan Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten itu mendekam di Rutan Klas IIB Serang sejak (7/12).
"Enggak nyangka (bisa ditahan). Soalnya bapak itu orangnya juga enggak gimana. Waktu itu juga enggak niat membunuh, cuma membela diri," ujar Rosehah (48), ujar sang istri, Selasa (13/12).
Muhyani bertugas menjaga kambing milik orang lain. Kala itu, sekitar pukul 04.00 wib, dia mengecek kandang kambing, karena mendengar suara berisik. Saat itu, maling kambing, Waldi, yang akhirnya kalah usai bertarung dengan Muhyani, tewas di persawahan.
Karena jadi tersangka, kini keluarga Rosehah kebingungan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena Muhyani menjadi tulang punggung keluarga. Dia bekerja sebagai buruh serabutan, demi dapurnya bisa ngebul.
"Minta keadilan, bapak suruh dibebasin, soalnya dia tulang punggung. Kalau mau makan juga harus cari dulu, sedih, gimana nasib keluarga saya, minta dibebasin aja," katanya.
Karena Muhyadi dalam posisi membela diri dan mempertahankan kambing yang akan dicuri oleh Waldi, pihak keluarga meminta keadilan agar bisa dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
Keluarga juga tak pernah menyangka Muhyadi bakal jadi tersangka dan berada dibalik jeruji besi, karena dia sedang membela diri. "Yah waktu itu khawatir mah ada, cuma enggak nyangka aja bakal jadi gini (ditahan). Saya minta keadilan aja biar cepat keluar," tandasnya
Topik:
pencuri-kambing polresta-serang lawan-pencuri kambing