Diperiksa KPK Soal Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Bungkam

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 14 Desember 2023 14:41 WIB
Komisaris PT Dosni Roha Logistik (PT DRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe [Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]
Komisaris PT Dosni Roha Logistik (PT DRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe [Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]
Jakarta, MI - Komisaris PT Dosni Roha Logistik (PT DRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe bungkam, usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras, untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial Tahun 2020-2021.

Rudy keluar dari Gedung Merah Putih KPK, sekitar pukul 14.00 WIB. Ia langsung bergegas meninggalkan lobi, dengan dikawal oleh pengawal pribadinya.

Saat dimintai keterangan oleh awak media, terkait pemeriksaan dirinya, Rudy tak memberikan komentar apapun. Ia memasang aksi bungkam.

Rudy Tanoe awalnya dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut pada Rabu (6/12), namun yang bersangkutan tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut.

Adapun Rudy Tanoe merupakan kakak dari Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo.

Dalam kasus tersebut KPK telah menahan enam orang tersangka, yakni Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018-2021 M Kuncoro Wibowo (MKW), mantan Direktur Komersial PT BGR Persero Budi Susanto (BS), dan mantan Vice President Operasional PT BGR Persero April Churniawan (AC).

Kemudian, Direktur Utama Mitra Energi Persada/Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren (IW), Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdhani (RR), dan General Manager PT Trimalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto (RR).

Penyidik KPK memperkirakan perbuatan para tersangka itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp127,5 miliar.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.