Eddy Hiariej Tersangka, Pimpinan KPK ke Penyidik: Enggak Adil Pemberi Suap Ditahan, Tapi Penerima Belum!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 14 Desember 2023 14:59 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata (Foto: MI/An)
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata (Foto: MI/An)
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tidak ingin berlama-lama dalam memproses hukum terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej yang merupakan tersangka kasus dugaan suap.

Maka dari itu, penyidik KPK diingatkan agar segera memanggilnya lagi, namun dalam status sebagai tersangka. Seblumnya Eddy diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menyeret Direktur PT Cipta Lampia Mandiri (PT CLM) Helmut Hermawan ini.

"Misalnya kalau lama enggak dipanggil ya paling kita akan tagih, 'lho itu mana? Kenapa lama enggak dilakukan pemanggilan?', paling kita ingatkan saja," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, Kamis (14/12).

|Baca Juga: Eddy Hiariej Tersangka KPK, Pengacara Jessica Wongso: Waduh Saya Nggak Berani Bicara Karma!|

Dalam kasus ini, Eddy diduga menerima suap sebesar Rp8 miliar dari Helmut Hermawan yang kini sudah ditahan KPK. "Kemarin kan dari pihak yang memberi kan sudah dilakukan upaya paksa penahanan, kan enggak adil juga dong, yang dari sisi pemberi itu sudah kita lakukan upaya paksa penahanan, tapi dari sisi penerima belum," tandas Alex.

Selain Eddy Hiariej dan Helmut Hermawan, KPK juga menjerat dua orang lainnya selaku orang dekat Eddy, yaitu Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.

Eddy diduga menerima uang suap miliaran rupiah dari Helmut Hermawan. Uang dari Helmut diduga diterima Eddy melalui rekening bank milik Yogi dan Yosi. KPK merinci, Eddy Hiariej diduga menerima uaang sebesar Rp4 miliar dari Helmut untuk membantu menyelesaikan sengketa kepemilikan PT CLM.

Eddy juga diduga menerima Rp3 miliar karena membantu menghentikan penanganan kasus yang menjerat Helmut di Bareskrim Polri.

|Baca Juga: Firli Bahuri dan Eddy Hiariej Uji Keabsahan Proses Hukumnya, ICW Singgung Praperadilan Budi Gunawan|

Tak hanya itu, Helmut juga memberikan uang sekitar Rp 1 miliar kepada Eddy agar membuka pemblokiran PT CLM dalam sistem administrasi badan hukum (SABH) Kemenkumham. Uang itu digunakan Eddy untuk maju dalam pencalonan ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Eddy Hiariej bersama Yosi dan Yogi pun mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Senin 4 Desember 2023.

Mereka menggugat KPK atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Permohonan teregister dengan nomor perkara: 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dan akan diadili oleh hakim tunggal Estiono. (Wan)