Masih Ingat Siti Elina Penerobos Istana Kepresidenan? Dihukum 4 Tahun Penjara!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 14 Desember 2023 18:17 WIB
Siti Elina alias Lina binti Nur Halim dihukum empat tahun penjara (Foto: Dok MI)
Siti Elina alias Lina binti Nur Halim dihukum empat tahun penjara (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Siti Elina alias Lina binti Nur Halim dihukum empat tahun penjara karena tindakannya menerobos Istana Kepresidenan Jakarta pada Oktober 2022 lalu.

Saat itu Paspampres menangkap Siti Elina yang berupaya menerobos Istana Kepresidenan Jakarta pada 25 Oktober 2022. Penangkapan bermula dari kecurigaan Paspampres terhadap gerak-gerik seorang perempuan di depan istana.

Lantas Densus 88 mengambil alih kasus itu karena ada indikasi keterlibatan Siti Elina dengan gerakan terorisme. Siti terhubung dengan beberapa akun media sosial yang diduga eks HTI dan NII.

Adapun hukuman yang diterima Siti Elina itu sebagaimana tertuang dalam perkara 517/Pid.Sus/2023/PN JKT.TIM sejak 18 Juli 2023. Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutus Siti bersalah pada 18 Oktober 2023 lalu.

"Menyatakan terdakwa Siti Elina alias Lina binti Nur Halim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum," dikutip dari situs Direktori Putusan Mahkamah Agung, Kamis (14/12).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Siti Elina alias Lina binti Nur Halim dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun."

Pengadilan menyita 19 bukti untuk dimusnahkan. Beberapa di antaranya senjata api jenis FN, sebuah magazine, dan sebutir selongsong peluru, dua pucuk senjata airsoft gun, dan sebuah pisau.

Pengadilan juga menyita empat buku dan diserahkan ke Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Buku-buku itu berjudul Luruskan Aqidah Anda, Jalan Menuju Hidayah, Pribadi dan Ahlak Rasul, dan sebuah buku catatan pribadi. "Barang bukti nomor 20 s/d nomor 23 dirampas negara diserahkan ke BNPT untuk dilakukan pengkajian," bunyi putusan itu.

Sementara itu, bukti berupa uang Rp34 ribu dan lima buku tabungan dikembalikan ke Siti Elina.