Terungkap, Ini Alasan KPK Tersangkakan Pengusaha M Suryo

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 14 Desember 2023 18:23 WIB
Alezander Marwata (Foto: MI/An)
Alezander Marwata (Foto: MI/An)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan penetapan tersangka terhadap pengusaha Muhammad Suryo dalam kasus dugaan suap proyek rel kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan, bahwa pihaknya tidak pernah menargetkan seseorang sebagai tersangka. Pasalnya, alat bukti yang menjadi dasar KPK menetapkan Suryo sebagai tersangka.

"Krena perbuatannya yang memenuhi alat bukti cukup itu sudah memenuhi kualifikasi sebagai pelaku tindak pidana. Itu rumusan undang-undang seperti itu," ujar Alexander Marwata di Jakarta, Kamis  (14/12).

Alex menyebut, seseorang menjadi tersangka karena perbuatannya memenuhi unsur pidana bukan karena status dan latar belakangnya. "Jadi KPK tidak bicara tentang orang tetapi berbicara tentang perbuatan karena perbuatan diatur didalam undang-undang pemberantasan korupsi," katanya.

Alex sebelumnya membenarkan bahwa pihaknya menetapkan M Suryo sebagai tersangka baru kasus dugaan suap proyek DJKA Kemenhub. Alex memastikan tim penyidik akan memanggil dan memeriksa Suryo.

"Iya pastinya sih akan dipanggil pastinya. Apalagi kemarin pimpinan dalam hal ini Pak Tanak sudah menyampaikan secara terbuka bahwa dari sisi alat bukti sudah cukup," bebernya.

Dalam kasus ini, M Suryo disebut menerima uang sleeping fee atau uang untuk peserta lelang yang kalah sejumlah Rp 9,5 miliar dari yang dijanjikan Rp 11 miliar.

Lelang itu terkait paket Pembangunan Jalur Ganda Ka Antara Solo Balapan - Kadipiro - Kalioso KM96+400 sampai dengan KM104+900 (JGSS 6) Tahun 2022, Pembangunan Jalur Ganda Ka Elevated Antara Solo Balapan - Kadipiro KM104+900 sampai dengan KM106+900 (JGSS 4) Tahun 2022, dan Track Layout Stasiun Tegal (TLO Tegal) Tahun 2023.