Polisi Tetapkan Panca Darmansyah Tersangka KDRT, Ayah Pembunuh 4 Anak

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 14 Desember 2023 18:50 WIB
Panca Darmansyah tersangka KDRT dan Pembunuhan 4 anaknya (Foto: Ist)
Panca Darmansyah tersangka KDRT dan Pembunuhan 4 anaknya (Foto: Ist)
Jakarta, MI - Usai jadi tersangka pembunuhan terhadap empat anaknya, Panca Darmansyah (41) juga jadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya DP. Dengan demikian, dia terseret dua kasus hukum.

Penetapan tersangka Panca dalam kasus KDRT berdasar hasil gelar perkara yang dilaksanakan Senin (11/12). "Sudah tersangka," kata 
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, Kamis (14/12).

Saat ini penyidik tengah melengkapi bukti dan berkas perkara kedua kasus tersebut. "Jadi tolong berikan kesempatan waktu pada kami karena ada dua hal kasus yang harus kami selesaikan, satu kasus KDRT dan satu kasus pembuhuna berencana," katanya.

Ada pun empat anak kandungnya berinisial A (1), A (3), S (4) dan V (6). Pembunuhan ini dilakukannya secara bergantian dari usia korban yang terkecil.

Pembunuhan ini dilakukan Panca dengan cara mencekam atau membekap mulut korban selama 15 menit. Setelah membunuh secara bergantian, Panca kemudian menata korban di atas kasur hingga merapihkan mainnya kesukaannya.

Polisi saat ini juga tengah mendalami motif Panca merekam video sebelum dan setelah peristiwa pembunuhan ini terjadi. Video tersebut ditemukan dalam barang bukti laptop. (Wan)