Suap DJKA: Antara Firli Bahuri, M Suryo dan Karyoto

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 14 Desember 2023 20:11 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: MI/Nuramin)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: MI/Nuramin)

Jakarta, MI - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) bergulir.

Firli diketahui menggugat Polda Metro Jaya karena tak terima dijerat tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang saat ini menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Dalam replik (tanggapan) yang dibacakan Ian Iskandar selaku tim kuasa hukum Firli Bahuri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/12) kemarin atas eksepsi (tangkisan atau sanggahan atau keberatan) Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa, Firli ditetapkan sebagai tersangka bukan murni penegakan hukum. 

Firli menyebut Karyoto menetapkannya sebagai tersangka untuk melindungi pengusaha asal Yogyakarta M Suryo. M Suryo saat ini tersangka kasus dugaan suap proyek rel kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Tak hanya itu, Firli juga menyebut Karyoto mengancam pimpinan KPK untuk tidak menetapkan Suryo sebagai tersangka. "Bahwa penyelidikan dan penyidikan perkara a quo, menurut pemohon, tidak bisa dianggap sebagai suatu upaya penegakan hukum yang murni, mengingat rekam jejak panjang hubungan antara pemohon dengan termohon," kata Ian Iskandar.

Firli pun meyakini penetapan tersangka terhadapnya dilatarbelakangi giat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait proyek rel kereta di DJKA Kemenhub pada 12 April 2023 lalu.

Dalam OTT itu, KPK menetapkan 10 tersangka, yakni PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng). Lalu Bernard Hasibuan, Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto.

Dalam proses penyidikan kasus ini terungkap adanya uang sleeping fee untuk Suryo sebesar Rp 9,5 miliar dari yang dijanjikan Rp 11,2 miliar.

Dalam gelar perkara pada 21 Agustus 2023, KPK mengembangkan penyidikan kasus suap di DJKA. Kasus ini meluas menjadi lima klaster, termasuk didalamnya ada nama M Suryo bersama pihak lain sebagai penerima. 

"Lagi-lagi  Kapolda Metro Jaya mendatangi Nawawi Pomolango dan menyampaikan kata-kata, '...jangan menersangkakan Suryo, kalau Suryo ditersangkakan, maka Pak Ketua akan ditersangkakan.' Hal ini disampaikan oleh Nawawi Pomolango kepada Alex Marwata," katanya.

Firli menyebut ancaman itu juga disampaikan Karyoto kepada Johanis Tanak melalui telepon. Johanis Tanak kemudian mengencangkan suara telepon tersebut sehingga didengar oleh ajudan dan sopirnya. 

"Sehingga dengan demikian, pada dasarnya penegakan hukum yang dilakukan oleh termohon bukan berdasarkan bukti. Tetapi untuk menyembunyikan dan melindungi  Muhammad Suryo dan kawan-kawan," katanya.

Atas dasar itu, Firli meminta PN Jaksel mengabulkan seluruh permohonan gugatan praperadilan yang diajukannya. Firli meminta PN Jaksel menyatakan tidak sahnya penetapan tersangka dilakukan Karyoto dan Polda Metro Jaya kepadanya atas kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

Firli juga meminta PN Jaksel menyatakan penyidikan dan sprindik kasus dugaan pemerasan terhadap SYL yang menjeratnya tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

Namun, terkait hubungan antara penetapan tersangka Firli Bahuri, Kasus DJKA dan Karyoto, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku tidak dapat menyimpulkan demikian. Hanya saja masih ada dugaan-dugaan.

"Namanya dugaan itu kan ada peristiwa-peristiwa yang kemudian kita bisa menduga. Saya tidak bisa menyimpulkan apakah ada hubungan langsung atau tidak langsung," ujar Alex di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12).

Tetapi, Alex merasakan ada sesuatu di luar kebiasan di internal KPK. Alex tidak menjelaskannya secara gamblang soal hal yang  tidak biasa tersebut. 

"Kalau ditanya apakah merasa, ya saya merasa. Dasarnya apa? Terkait kejadian-kejadian yang dialami. Sepertinya di internal kami, internal penyidik, maupun penuntut umum. Mereka merasa ada sesuatu yang extraordinary  apa lah, tapi cepat atau lambat pasti terselesaikan," ujarnya.

Alasan KPK Tersangkakan M Suryo

Alex menegaskan, bahwa pihaknya tidak pernah menargetkan seseorang sebagai tersangka. Pasalnya, alat bukti yang menjadi dasar KPK menetapkan Suryo sebagai tersangka.

"Krena perbuatannya yang memenuhi alat bukti cukup itu sudah memenuhi kualifikasi sebagai pelaku tindak pidana. Itu rumusan undang-undang seperti itu," ujar Alex sapaannya di Jakarta, Kamis (14/12).

Alex menyebut, seseorang menjadi tersangka karena perbuatannya memenuhi unsur pidana bukan karena status dan latar belakangnya. "Jadi KPK tidak bicara tentang orang tetapi berbicara tentang perbuatan karena perbuatan diatur didalam undang-undang pemberantasan korupsi," katanya.

Alex sebelumnya membenarkan bahwa pihaknya menetapkan M Suryo sebagai tersangka baru kasus dugaan suap proyek DJKA Kemenhub. Alex memastikan tim penyidik akan memanggil dan memeriksa Suryo.

"Iya pastinya sih akan dipanggil pastinya. Apalagi kemarin pimpinan dalam hal ini Pak Tanak sudah menyampaikan secara terbuka bahwa dari sisi alat bukti sudah cukup," tandasnya.

Polda Metro dan KPK Buka Suara

Polda Metro Jaya ogah komentari replik Firli Bahuri yang mengungkapkan Karyoto mengancam pimpinan KPK apabila menjadikan M Suryo tersangka.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan ucapan Firli tak terkait dengan materi penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

"Kami tidak perlu menanggapi yang bukan merupakan ataupun tidak ada kaitannya dengan materi penyidikan dalam penanganan perkara aquo yang saat ini dilakukan penyidikannya oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Ade kepada wartawan, Kamis (14/12).

Ade hanya menyatakan penyidik bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam mengusut kasus dugaan pemerasan tersebut. Ade juga menegaskan tak ada intervensi dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Dan kami pastikan penyidik dalam melaksanakan tugas penyidikan yang saat ini dilakukan bebas dari segala bentuk intervensi, intimidasi, dan campur tangan dari siapapun," ungkapnya.

Sementara itu, Nawawi Pomolango yang mengantikan Firli sebagai Ketua KPK sementara turut membantah pernyataan Firli dalam replik tersebut. Nawawi menyatakan Karyoto memang pernah bersilaturahmi setelah dilantik menjadi Kapolda Metro Jaya, namun tak ada pembahasan mengenai Suryo.

"Pak Karyoto pernah datang berkunjung ke ruang kerja saya saat beliau belum lama menjadi Kapolda Metro, tapi tidak ada pembicaraan sama sekali mengenai perkara DJKA ataupun orang bernama M Suryo. Pak Karyoto datang sekadar silaturahmi saja, bahkan sempat bertemu Pak Firli di ruang kerja saya di saat itu," ujar Nawawi, Rabu (13/12).