Selain Bestie, Alexander Marwata Juga Pengagum dan Pembela Utama Firli Bahuri, Tersangka Pemerasan SYL

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 15 Desember 2023 11:59 WIB
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman (Foto: MI/Dok Pribadi)
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman (Foto: MI/Dok Pribadi)

Jakarta, MI - Selain bestie, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga sebagai pengagum Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Begitulah dikatakan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman merespons Alex yang menjadi saksi meringankan dalam sidang praperadilan yang diajukan Firli Bahuri.

"Pak Alex dan pak Firli bestie, sudah sejak zaman pencalonan pak Firli jadi Deputi Penindakan KPK jadi jauh sebelum Pimpinan KPK," kata Boy sapaannya kepada Monitorindonesia.com, Jum'at (15/12).

Boy begitu disapa lagi, mengungkap alasannya menyebut Alex sebagai pengagum Firli. Kata Boy, kedekatan mereka sejak tahun 2016 atau 2017.

Di mana, ungkap Boy, Alex sudah jadi komisioner KPK pada periode sebelumnya. Yakni pada tahun 2015-2019. 

Ketika itu, beber Boy, ada calon Firli Bahuri dan ada calon dari jaksa. 

Jaksa ini, lanjut Boy, sebenarnya secara integritas dan kesederhanaan lebih bagus, dan secara penilaian lebih bagus karena memang jaksa ini terkenal bersih di lingkungan jaksa, tidak neko-neko. 

"Dari dua calon itu, pak Alex memilih Firli, jadi levelnya itu pak Alex itu menurut versi ku sudah pengagumnya pak Firli. Jadi bestienya sudah 2016, 2017 lah," ungkap Boy.

Maka dari itu, Boy tidak kaget Alexander bersedia menjadi saksi meringankan untuk Firli di sidang praperadilan. 

Tak sampai disitu saja, Boy bahkan menyebut Alex merupakan pembela utama Firli.

"Kemudian saat mencalonkan periode 2019 kemarin itu pak Alex dan pak Firli saling mendukung untuk terpilih. Dan ketiga adalah Pak Alex mengatakan tidak malu Firli kesandung masalah, sementara Pimpinan KPK lain meminta maaf."

"Di sisi lain memang Pak Alex menjadi pembela utama dari Pak Firli, bahkan sampai bersedia jadi saksi di praperadilan yang dihadirkan Pak Firli. Jadi tidak terlalu kaget," imbuhnya.

Alex sebelumnya ditanya wartawan perihal alasannya mau menjadi saksi meringankan untuk Firli. Alex mengaku bahwa dia mengenal Firli sudah lama, saat menjadi Deputi Penindakan KPK.

"Sekarang jadi mitra kerja kami di (Pimpinan KPK) jilid ke-5 ini, dan saya kenal baik dengan yang bersangkutan. Apa yang dia kerjakan di KPK, kinerjanya waktu jadi Deputi, saya tahu. Itu lah yang kemudian mungkin pak Firli merasa keterangan saya bisa meringankan ketika misalnya nanti masuk ke pokok perkara," kaya Alex di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin.

Diketahui, bahwa Firli diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11) tengah malam.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023 malam. Menurut tim penyidik, sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat jenderal polisi (purn) bintang tiga tersebut.

Tak terima, Firli mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023. Ia menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.

Dalam sidang, Tim Advokasi Bidang Hukum Polda Metro Jaya (Bidkum PMJ) membeberkan penerimaan uang miliaran rupiah oleh Firli terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) RI tahun 2020-2023. 

Sementara Firli melalui pengacaranya Ian Iskandar menuding kasus yang berjalan di Polda Metro Jaya tidak murni sebagai penegakan hukum. Firli menilai ada kepentingan Karyoto terkait kasus yang membuat dirinya menjadi tersangka. (Wan)