Hebat, Baru Kali Ini Pimpinan KPK Jadi Saksi Menguntungkan Tersangka Korupsi!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 15 Desember 2023 11:25 WIB
Firli Bahuri (Foto: MI/An/Ist)
Firli Bahuri (Foto: MI/An/Ist)
Jakarta, MI - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjadi saksi meringankan dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri, tersangka kasus dugaan pemeresan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Ini baru pertama kalinya ada pimpinan KPK yang jadi saksi meringankan tersangka korupsi. Nove Baswedan, mantan penyidik senior KPK, menyebutnya dengan sinis bahwa Alexander Marwata hebat.

“Hebat, baru kali ini Pimpinan KPK menjadi saksi yang menguntungkan tersangka korupsi,” kata Novel dalam unggahannya di X seperti dikutip Monitorindonesia.com, Jum'at (15/12).

Apalagi, kata Novel, Alexander Marwata dan Frli mempunyai hubungan yang dekat. Parahnya, Alexander tidak memposisikan dirinya sebagai Wakil Ketua KPK dalam persidangan. 

"Walaupun Alexander Marwata kawan dekat Firli, tapi apa Alex nggak bisa bedakan tugas negara dengan hubungan pribadi. Apalagi korupsinya dilakukan di KPK. Nalarnya bagaimana ya?” tandasnya.

Alex sebelumnya ditanya wartawan perihal alasannya mau menjadi saksi meringankan untuk Firli.  Alex mengaku bahwa dia mengenal Firli sudah lama, saat menjadi Deputi Penindakan KPK.

"Sekarang jadi mitra kerja kami di (Pimpinan KPK) jilid ke-5 ini, dan saya kenal baik dengan yang bersangkutan. Apa yang dia kerjakan di KPK, kinerjanya waktu jadi Deputi, saya tahu. Itu lah yang kemudian mungkin pak Firli merasa keterangan saya bisa meringankan ketika misalnya nanti masuk ke pokok perkara," kaya Alex di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin.

Diketahui, bahwa Firli diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11) tengah malam.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023 malam. Menurut tim penyidik, sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat jenderal polisi (purn) bintang tiga tersebut.

Tak terima, Firli mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023. Ia menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.

Dalam sidang, Tim Advokasi Bidang Hukum Polda Metro Jaya (Bidkum PMJ) membeberkan penerimaan uang miliaran rupiah oleh Firli terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) RI tahun 2020-2023. Sementara Firli melalui pengacaranya Ian Iskandar menuding kasus yang berjalan di Polda Metro Jaya tidak murni sebagai penegakan hukum. Firli menilai ada kepentingan Karyoto terkait kasus yang membuat dirinya menjadi tersangka. (Wan)