Syamsudin Diprediksi akan "Cuekin" Panggilan KPK Besok, Siapa Pelindungnya?


Jakarta, MI - Lagi-lagi, Auditor Utama Keuangan Negara (AKN) IV pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Syamsudin akan menghindari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kesaksian Syamsudin mutlak diperlukan penyidikan lembaga anti rasuah itu terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com, Rabu (6/8/2025) malam, bahwa Syamsudin diprediksi akan mangkir lagi atau mencueki panggilan tersebut. Bahkan, dia diduga mendapat perlindungan dari BPK RI itu sendiri. "Syamsudin besok ngak akan hadir lagi. Dia dapat perlindungan dari ketua BPK," kata sumber Monitorindonesia.com.
Catatan Monitorindonesia.com, Syamsuddin sudah beberapa kali masuk daftar saksi pada Rabu (30/10/2024) silam. Lalu pada Kamis (24/4/2025) dan pada Senin (4/8/2025) kemarin.
Pada Senin (4/8/2025) kemarin, dia mangkir tanpa penjelasn apapun. “Informasi yang kami peroleh yang bersangkutan tidak hadir,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (5/8/2025).
Pun, Budi tidak memerinci alasan ketidakhadiran Syamsudin. Dia pun akan kembali dipanggil karena keterangannya sangat dibutuhkan. “Ya, tentu (pemanggilannya, red) terkait dengan perkara tersebut ya, TPPUnya (Syahrul Yasin Limpo, red),” tegasnya.
Adapun pemeriksaan terhadap Syamsudin itu akan dilaksanakan setelah adanya dugaan keterlibatan pihak BPK dalam perkara SYL yang muncul dalam sidang dugaan pemerasan terhadap pejabat di Kementerian Pertanian.
Bahwa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta terungkap ada dugaan permintaan uang sebesar Rp 12 miliar dari oknum auditor BPK agar Kementan memperoleh opini WTP, yang sebagian sudah dipenuhi.
Kasus dugaan pencucian uang Syahrul Yasin Limpo (SYL) merupakan pengembangan dari perkara korupsi periode 2020–2023. Dalam perkara tersebut, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Syahrul.
Putusan kasasi Nomor 1081 K/PID.SUS/2025 itu memperkuat vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan dalam tingkat banding. Meski menolak kasasi, majelis hakim memperbaiki hukuman soal uang pengganti.
Mantan politikus Nasdem itu diwajibkan membayar uang pengganti Rp 44,2 miliar ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat, dikurangi dengan uang yang disita.
Ketua BPK RI, Isma Yatun belum memberikan respons saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Rabu (6/8/2025) malam.
Topik:
BPK KPK SYL Syamsudin Auditor BPK TPPU SYL Syahrul Yasin Limpo