Usai Dapat Amnesti, Gus Nur Penyentil Ijazah Jokowi Tetap Kritisi Pemerintah

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 6 Agustus 2025 22:02 WIB
Gus Nur (Foto: Istimewa)
Gus Nur (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Usai mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur mengaku tetap akan mengkritisi pemerintahan.

Adapun Gus Nur penyentil ijazah Joko Widodo sebelumnya sempat terjerat kasus hukum dan mendekam di Rutan Kelas I Surakarta, akibat tuduhan ijazah palsu mantan orang nomor satu di Indonesia itu. 

Menurut Gus Nur, kritikan itu bagian dari rasa cintanya kepada negara Indonesia. "Insya Allah itu bagian dari panggilan jiwa. Dari dulu itu bagian dari tugas. Pemerintah itu wajib dikritik, sistemnya, pemerintahannya, bukan orangnya, kalau orangnya nggak pernah ada masalah," ucap Gus Nur, ditemui di Bapas Malang, saat mengurus administrasi amnesti, Rabu (6/8/2025).

Tapi ia akan mengubah gaya kritikannya ke pemerintah. Hal ini sesuai permintaan juga dari istri dan anaknya, yang memperbolehkan mengkritisi, tapi dengan bahasa yang lebih santun. Baginya nasehat keluarga dan orang-orang Bapas Malang, selama menjalani bimbingan itu membuatnya perlahan-lahan mengubah gaya bahasanya.

"Hanya diubah bahasanya saja mungkin, ternyata bukan hanya orang lain yang menasihati, tetapi anak saya keluarga saya juga menasehati, Gus Nur api kalau bisa tetap kritik tajam tapi ada bahasa yang lebih halus lebih santun, oke saya turuti Insya Allah," jelasnya. 

"Sehebat-sehebatnya laki-laki, sehebat-hebatnya ayah itu harus bisa merendahkan egonya di depan istrinya. Kalau mereka keluarga saya menginginkan Gus Nur tetap tegas tapi santun ya sudah kita ikuti," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa (Kasi BKD) Bapas Malang Sofia Andriyani mengatakan, Gus Nur memang masih wajib ikut bimbingan sebulan sekali, pasca pembebasan bersyaratnya pada 27 April 2025 lalu. 

Gus Nur masih harus absen ke Bapas Malang hingga tahun 2027, tapi karena sudah menerima amnesti maka kewajiban itu pun gugur. "Gus Nur ini sedang menjalani masa pembebasan bersyarat."

"Jadi klien Bapas untuk menjalani bimbingan sampai sebenarnya sampai 1 Mei 2027, tapi berhubung dapat amnesty sejak tanggal 2 sudah kami akhiri bimbingannya," imbuh Sofia Andriyani. 

Diketahui bahwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, terjerat kasus ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama.  Kasus ini bermula Saat Sugi Nur Raharja mengundang Bambang Tri Mulyono penulis buku 'Jokowi Undercover' untuk acara podcast pada channel YouTube Gus Nur 13 Official. 

Pada podcast itu Gus Nur menyinggung dugaan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi. Ia lantas harus berurusan dengan hukum. 

Dia pun divonis bersalah oleh hakim dan menjalani hukuman penjara 6 tahun oleh hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo, pada 18 April 2023. Namun pada 27 April 2025 ia bebas bersyarat meski harus menjalani wajib lapor ke Bapas Malang, pasca bebasnya dari penjara.

Topik:

Gus Nur Ijazah Palsu Ijazah Jokowi