Berkas Perkara Pemerasan SYL Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Firli Bahuri Segera Diadili!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 15 Desember 2023 18:53 WIB
Berkas perkara pemerasan SYL dengan tersangka Firli Bahuri (Foto: Ist)
Berkas perkara pemerasan SYL dengan tersangka Firli Bahuri (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Polisi melimpahkan berkas perkara kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK nonaktif Firli Bahuri kepada kejaksaan. 

Saat ini berkas perkara tersebut tengah diteliti jaksa. 

Jika berkas dinyatakan lengkap, penyidik selanjutnya akan melakukan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan berkas perkara, barang bukti.

Dan Firli Bahuri sebagai tersangka kepada kejaksaan untuk segera diadili.

Bekas perkara tersebut terlihat sangat tebal dan tinggi jika dibandingkan dengan berkas perkara yang lainnya.

Dalam berkas itu terlihat foto Firli Bahuri dengan keterangan sebagai tersangka di sampul berkas tersebut.

Pihak Polda Metro Jaya menyatakan bahwa tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara dimaksud ke JPU (jaksa penuntut umum) pada kantor Kejati DKI Jakarta (tahap I) untuk kepentingan penelitian berkas perkara.