Sprindik Penepatan Filri Bahuri Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Eks Mentan SYL

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 15 Desember 2023 21:18 WIB
Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri, tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (Foto: MI/Ist/Net)
Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri, tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (Foto: MI/Ist/Net)
Jakarta, MI - AKP Denny Siregar selaku Penyidik Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri membeberkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tentang penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang selama ini dipersoalkan.

Diketahui bahwa pada hari ini, Jum'at (15/12)  Denny dihadirkan sebagai saksi fakta dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Selain Denny, Tim Bidkum Polda Metro Jaya juga menghadirkan penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus PMJ AKP Arif Maulana sebagai saksi fakta. 

Denny membenarkan ada sprindik baru yang dikeluarkan pada 23 November 2023. Sprindik tersebut memuat Firli sebagai tersangka, berbeda dengan Sprindik sebelumnya yang belum mencantumkan tersangka.

Dalam sidang itu, pengacara Firli, Ian Iskandar bertanya "Apakah saksi tahu setelah ada penetapan tersangka terhadap pemohon (Firli Bahuri), ada keluar lagi Sprindik baru tanggal 23 November dan SPDP baru yang dikeluarkan penyidik?"

Dijawab oleh Denny "Bahwa saya tahu penerbitan Sprindik baru tanggal 23 November, tentunya merujuk pada SPDP terdahulu yamg belum mencantumkan tersangka. Maka, menindaklanjuti daripada gelar perkara dan sudah menemukan tersangkanya, kami menerbitkan administrasi penyidikan sebagaimana yang disebutkan pemohon."

Dalam repliknya, kubu Firli mempersoalkan hal tersebut. Menurut Ian, penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah karena ada Sprindik baru yang diterbitkan. "Bahwa setelah dilakukannya penetapan tersangka terhadap pemohon oleh termohon [Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto] berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/325/XI/RES.3.3./Ditreskrimsus Tanggal 22 November 2023, termohon mengeluarkan lagi Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/7539/XI/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus Tanggal 23 November 2023 sekaligus mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan tertanggal 23 November 2023," isi replik Firli.

"Tentu menimbulkan pertanyaan besar, kenapa termohon menerbitkan lagi Surat Perintah Penyidikan yang baru untuk nama yang sama yaitu pemohon, serta keseluruhan Pasal yang disangkakan sama pula? Ini membuktikan masih kurangnya bukti yang dimiliki oleh termohon pada saat menetapkan pemohon sebagai tersangka," lanjut replik Firli.

Denny pun membeberkan empat alat bukti yang dimiliki penyidik untuk menjerat Firli sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP. Yaitu keterangan saksi, surat, petunjuk, dan keterangan ahli.

Firli Tersangka

Firli  Bahuri diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya pada Rabu, 22 November 2023 tengah malam.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023 malam. Menurut tim penyidik, sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat Firlli Bahuri.

Karena tidak terima, Firli mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto pun jadi tergugat.

Di awal sidang Praperadilan, Tim Bidkum Polda Metro Jaya membeberkan penerimaan uang miliaran rupiah oleh Firli terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) RI tahun 2020-2023.

Sementara Firli melalui pengacaranya Ian Iskandar menuding kasus yang berjalan di Polda Metro Jaya tidak murni sebagai penegakan hukum. Firli menilai ada kepentingan Karyoto terkait kasus yang membuat dirinya menjadi tersangka.

Duduk Perkara

Perkara ini bermula ketika Polda Metro menerima aduan masyarakat (dumas) terkait dugaan pemerasan dalam penanganan perkara KPK di Kementerian Pertanian pada 12 Agustus 2023. 

Kasus ini baru naik ke permukaan usai KPK dikabarkan menetapkan SYL sebagai tersangka pada awal Oktober lalu.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, ketika menerima dumas terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK itu, pihaknya masih menelaah dan memverifikasinya. 

Barulah pada 15 Agustus 2023 atau tiga hari setelah dumas itu masuk, Polda Metro menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan sebagai dasar pengumpulan keterangan atas informasi ataupun pengaduan masyarakat dimaksud. 

"Selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik subdit tipikor Dirreskrimsus PMJ melakukan serangkaian penyelidikan," jelas Ade, Kamis (5/10).

Penyidik kemudian melakukan klarifikasi atau permintaan keterangan ke beberapa pihak pada 24 Agustus 2023 hingga 3 Oktober 2023. Dalam hal ini, SYL telah diperiksa sebanyak tiga kali untuk memberikan klarifikasi. 

"Perlu disampaikan di sini bahwa 6 orang telah dimintai keterangan ataupun klarifikasi oleh tim penyelidik subdit Tipikor Direskrimsus PMJ termasuk salah satunya adalah bapak mentan [SYL]," pungkasnya. 

Selain SYL, lima orang lain yang sudah dimintai keterangan yaitu sopir dan sosok yang membantu seperti ajudan.

Di tengah tahap penyelidikan ini, beredar foto Ketua KPK Firli Bahuri duduk bersebelahan dengan SYL. Mereka tampak sedang mengobrol santai.

Meski demikian, Firli sempat membantah melakukan pemerasan kepada SYL seperti isu yang beredar. Mantan Kabaharkam Polri itu juga membantah kabar dugaan penyerahan sejumlah uang kepadanya. 

"Saya kira enggak ada orang-orang menemui saya apalagi ada isu sejumlah US$1 miliar, saya pastikan enggak ada. Bawanya berat itu, kedua, siapa yang mau kasih itu," ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/10).

Pada 7 Oktober 2023, dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ini resmi naik ke tahap penyidikan usai dilakukan gelar perkara.

Polda Metro menduga adanya pemerasan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain oleh pegawai negeri, menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang memberikan sesuatu, menerima pembayaran dengan potongan, serta gratifikasi. 

Oleh sebab itu, diduga adanya pelanggaran terhadap pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Polda Metro Jaya pun membuka potensi untuk memeriksa Firli sebagai saksi atas dugaan pemerasan ini. Firli kemudian dipanggil Polda Metro tidak kurang dari dua kali. 

Pertama, pada Selasa 24 Oktober 2023. Kepolisian memeriksa Firli selama tujuh jam. Kedua, masuk ke pemeriksaan tambahan namun Firli mangkir dua kali karena tidak menghadiri panggilan Bareskrim. 

Alasannya, pada 7 November 2023 dia tidak hadir karena perjalanan dinas ke Aceh. Pada 13 November 2023 dia absen karena sudah agenda memenuhi panggilan Dewas KPK. 

Pada kesempatan yang sama Dewas KPK juga mengumumkan tidak bisa melakukan pemeriksaan ke Firli karena ada agenda rapat di luar kota. Akhirnya, Firli menghadiri pemeriksaan pada 16 November 2023. 

Dalam pemeriksaan keduanya di Bareskrim, Firli dicecar sebanyak 15 pertanyaan selama hampir 4 jam. Pemeriksaan itu juga membuahkan penyitaan dokumen ikhtisar LHKPN Firli Bahuri. 

Terakhir, pada 22 November 2023, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak mengumumkan penetapan tersangka Firli usai dilakukan gelar perkara kasus pada hari yang sama. (Wan)