Hibahkan Barang Rampasan Kejari Batam 1 Unit Kapal kepada Unhas, Ini Harapan Kapus PPA Kejagung

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 15 Desember 2023 21:47 WIB
1 Unit Kapal CM 91499 TS, barang rampasan Kejari Batam yang dihibahkan kepada Universitas Hasanuddin (Foto: Dok Puspenkum Kejagung)
1 Unit Kapal CM 91499 TS, barang rampasan Kejari Batam yang dihibahkan kepada Universitas Hasanuddin (Foto: Dok Puspenkum Kejagung)
Jakarta, MI - Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan serah terima barang milik negara berupa 1 unit Kapal CM 91499 TS yang dihibahkan kepada Universitas Hasanuddin (Unhas) di Batam, Kepulauan Riau, Senin (11/12) lalu.  

Kapal itu merupakan barang rampasan negara Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam atas nama terpidana Phan Van Da dengan nilai perolehan sebesar Rp 561.426.000.

Kepala Pusat Pemulihan Aset  (Kapus PPA) Kejagung, Syaifudin Tagamal, menyatakan bahwa pelaksanaan hibah kapal ini bertujuan untuk kepentingan kementerian atau lembaga lainnya, khususnya terkait penggunaan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan di bidang kelautan, perikanan dan kemaritiman di Unhas.

Menurut Syaifudin, acara ini juga merupakan wujud nyata dari komitmen bersama untuk berkontribusi secara positif dalam rangka mempercepat penyelesaian barang rampasan negara.

|Baca Juga: Secara Maraton, Kejagung Periksa Petinggi Korporasi di Kasus Korupsi Jalur Kereta Besitang-Langsa|
 
“Melalui pelaksanaan hibah ini, kita dapat memastikan bahwa pengelolaan aset negara yang berasal dari tindak pidana telah berjalan dengan baik dan benar," kata Syaifudin.

Selain untuk melengkapi dan mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, fungsi dan pelayanan kepada masyarakat, ungkap Syaifudin, hal ini juga dapat bernilai positif dalam upaya asset recovery dan penuntasan penanganan perkara.

Syaifudin menuturkan bahwa kesungguhan dan komitmen kejaksaan dalam penanganan perkara tindak pidana secara konkrit tercermin dari upaya percepatan proses penyelesaian terhadap barang rampasan negara. 

|Baca Juga: BPK Temukan Masalah Pendapatan PT PLN, Erick Thohir Bakal Lapor Kejagung|

Penyelesaian tersebut, tegas dia, dapat dilakukan dengan cara lelang, pemanfaatan, menetapkan status penggunaan ataupun dengan cara hibah.

Dengan demikian, Syaifudin berharap agar barang rampasan negara yang telah ditetapkan status hibahnya dapat dipergunakan sebagaimana peruntukannya guna menunjang kegiatan akademis di Unhas.

“Saya berharap dengan apa yang kita lakukan bersama ini akan semakin mengoptimalkan pengelolaan dan penyelesaian barang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana," harapnya.

|Baca Juga: KPK dan Kejaksaan Didesak Usut Dugaan Korupsi Penjualan Solar ke Perusahaan Filipina|

"Terkhusus lagi untuk lebih meningkatkan sinergitas bersama dalam melakukan pemulihan aset tindak pidana," imbuhnya.

Sebagai informasi, bahwa acara serah terima pelaksanaan hibah kapal ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau (Kepri) Rudi Margono, Rektor Unhas, Para Asisten, Koordinator, Kepala Bagian Tata Usaha pada Kejati Kepri, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, pejabat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), serta Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam. (Wan)