Ini Alasan Polisi Belum Proses Hukum Penyerang Rumah Dinas Kapolri

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 16 Desember 2023 02:03 WIB
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi

Jakarta, MI - Polda Metro Jaya belum bisa memproses hukum Jhon Petter Palla. Penyerang rumah Kapolri itu masih menjalani pemeriksaan kejiwaan.

"Ya tentu saja kami harus periksa kejiwaan dulu. Apakah yang bersangkutan menginsafi perbuatannya, apakah dia sadar perbuatannya melanggar aturan," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, Jumat (15/12).

Apalagi, faktanya Jhon pernah masuk rumah sakit jiwa. Karena itu polisi melakukan observasi kejiwaan di RS Polri Kramatjati.

Kata Hengki, hingga saat ini mereka menunggu hasil observasi itu. Setelahnya baru bisa diputuskan proses hukum selanjutnya.

"Sekali lagi, kami sedang observasi secara psikologis. Baru kami bisa tindaklanjuti apakah bisa diproses hukum atau tidak," ujarnya.

Buat yang belum tahu. Sebelum menyasar rumah dinas Kapolri, Jhon sempat mengarah tempat tinggal Prabowo Subianto. Namun eks PNS itu diusir penjaga.