Kasus Jessica Wongso, Otto Ungkap Sosok yang Pertama Ajak Ngopi Mirna di Kafe Olivier

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 16 Desember 2023 03:39 WIB
Kafe Olivier di Grand Indonesia, tempat Wayan Mirna Salihin minum kopi sebelum meninggal dunia (Foto: MI/Net/Ist)
Kafe Olivier di Grand Indonesia, tempat Wayan Mirna Salihin minum kopi sebelum meninggal dunia (Foto: MI/Net/Ist)

Jakarta, MI -  Setelah 7 tahun bergulir, kasus kopi sianida atau tindak pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin yang menyebabkan Jessica Kumala Wongso divonis hukuman 20 tahun penjara kembali menjadi perbincangan.

Otto Hasibuan, pengacara Jessica Wongso mengungkap fakta bahwa yang mengajak pergi ngopi di Kafe Olivier awalnya tidak direncanakan oleh Jessica Wongso. Menurut Otto, mulanya Jessica Wongso bertanya kepada Hani terkait lokasi yang akan mereka kunjungi untuk reuni.

“Yang menentukan tempat itu bukan dia (Jessica Wongso), dia chatting dengan Hani. ‘Hani kita mau minum di mana?’ mereka mengatakan minumnya cari aja di public market atau di Olivier,” kata Otto seperti dikutip Monitorindonesia.com dari YouTube Pablo Benua, Sabtu (16/12).

Setelah Hani menawarkan tempat tersebut, Jessica melihat di internet jika Kafe Olivier cukup bagus sehingga dipilihlah kafe tersebut. Sehingga menurutnya, perencanaan pembunuhan oleh Jessica kepada Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier tidak ada. Sebab, yang pertama mengajak atau menawarkan bukanlah Jessica melainkan Hani.

“Karena Jessica orang baru datang dari Sydney dia lihatlah di internet ‘Oh Olivier bagus di Olivier aja yah gitu’, dari sini saja bisa dilihat tidak ada perencanaan itu. Jadi kalau perencanaan itu ada tentunya dia lah yang memang cari tempat, yang menawarkan itu adalah Hani,” beber Otto.

Otto juga yakin bahwa kliennya tidak merencanakan pembunuhan pada Wayan Mirna. Sebab Jessica disebut belum pernah mengunjungi sebelumnya ke kafe tersebut. Apalagi juga mengingat Kafe Olivier adalah tempat publik yang menurutnya tidak mungkin Jessica melakukan perencanaan pembunuhan.

Diketahui bahwa, Otto yang telah membentuk tim advokat pembela Jessica Wongso ini, tengah mempersiapkan novum dan atau bukti lengkap untuk ambil langkah peninjauan kembali atau PK baru ke  Mahkamah Agung atau MA. (Wan)