Menilik Pemerasan Firli Berkelindan Penanganan Korupsi SYL

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 Desember 2023 10:35 WIB
Polisi merampungkan berkas perkara dugaan pemerasan FB terhadap SYL, berkas tersebut dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta (Foto: Dok MI)
Polisi merampungkan berkas perkara dugaan pemerasan FB terhadap SYL, berkas tersebut dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melimpahkan tahap satu berkas perkara pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan tersangka ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK nonaktif Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Jum'at (15/12) kemarin.

Kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan tahun 2021 diadukan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023.

Kasus pemerasan yang diduga dilakukan Firli ini berkelindan dengan penanganan perkara dugaan korupsi SYL. Ini bukan pertama Firli berjibaku dengan persoalan hukum. Sebelumnya, ia juga pernah dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran etik dan kepolisian atas dugaan menerima gratifikasi.

|Baca Juga: Polisi: Penetapan Firli Bahuri Sebagai Tersangka Pemerasan SYL Sah!|

Dirangkum Monitorindonesia.com, Sabtu (16/12), bahwa penyelidikan kasus korupsi di Kementerian Pertanian pertama kali mencuat pada Juni 2023. KPK pertama kali memanggil SYL untuk diperiksa di tahap penyelidikan pada 16 Juni 2023.

Selanjutnya, KPK menggeledah rumah dinas pada Kamis (28/9). Rumah yang digeledah adalah rumah dinas Syahrul Yasin di Kompleks Widya Chandra V, Kebayoran Baru, Jakarta Pusat. Dari penggeledahan ini, diketahui bahwa KPK sudah menetapkan SYL menjadi tersangka namun belum mengumumkannya secarea resmi.

|Baca Juga: Ketua Komisi IV DPR  Diduga Terima Duit Haram Korupsi SYL, Pagar Makan Tanaman!|

Namun ketika kabar penetapan tersangka itu beredar, politkus partia Nasional Demokrat (NasDem) itu sedang tidak ada di Indonesia. Dia diketahui tengah melakukan perjalanan dinas ke sejumlah negara. Dia sempat kehilangan kabar.

Namun demikian, tersiar kabar dari sumber Monitorindonesia.com di lingkungan Kementerian Pertanian, bahwa SYL sudah ada di Indonesia. Kabarnya sedang menghadiri kegiatan di Bogor, Jawa Barat. "Mentan ada di Jakarta, beliau tidak kemana-mana, sekarang lagi ikut acara di Bogor," ujar sumber Monitorindonesia.com, Rabu (4/10) sore.

Tak berselang lama atau hanya butuh beberapa jam, dikabarkan langsung dari berbagai media bahwa SYL akan tiba pada Rabu (4/10) malam.

Sehari setelah pulang ke Indonesia, SYL l langsung mendatangi Polda Metro Jaya pada 5 Oktober 2023. Dari pemeriksaan inilah diketahui bahwa Polda tengah menyelidiki kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dengan terlapor Firli Bahuri.

|Baca Juga: Tiga Pelanggaran Etik Firli Bahuri Disidangkan Pada 20 Desember 2023, Meski Tak Hadir Tetap Dilanjutkan|

Akhirnya, Polda Metro Jaya menaikkan status penanganan perkara dugaan pemerasan Firli Bahuri dari penyelidikan ke penyidikan pada 7 Oktober 2023.

Pada tanggal itu hingga tanggal 9 Oktober 2023 foto pertemuan Firli dengan SYL pun viral di media sosial. Bahwa foto itu menunjukkan Firli sedang berbicara dengan SYL di sebuah lapangan bulutangkis yang terjadi pada Maret 2022. 

Firli yang awalnya menyangkal pernah bertemu dengan SYL akhirnya mengakui. Namun, dia membantah terjadi pemerasan. Firli mengklaim pertemuan itu juga terjadi sebelum KPK menangani kasus korupsi di Kementan.

Selanjutnya, pada 13 Oktober 2023 KPK resmi menahan SYL sebagai tersangka korupsi berupa pemerasan dalam jabatan.

Sementara pada itu, Polda Metro Jaya memeriksa Firli pada 24 Oktober 2023. Sebelumnya, Firli sempat mangkir dari pemeriksaan itu dengan alasan menjalankan tugas.

Sering berjalannya proses pendyidikan dugaan pemerasan terhadap SYL, pada tanggal 26 Oktober 2023, Polda Metro Jaya menggeledah dua rumah Firli di Jalan Kertanegara, Jakarta dan Villa Galaxy Bekasi.

Tak sampai disitu, pada tanggal 16 November 2023 Polda Metro Jaya kembali memeriksa Firli. Setelah pemeriksaan, Firli menghindari wartawan dengan menyembunyikan wajahnya menggunakan tas. Bahkan Firli mengatakan bahwa dia kehilangan mobilnya seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

|Baca Juga: Anggota Komisi IV Diduga Kecipratan Uang Korupsi SYL, Eks Penyidik KPK: Bongkar Semua!|

Lalu pada tanggal 22 November 2023, Polda Metro Jaya resmi mengumumkan Firli menjadi tersangka kasus pemerasan dan dugaan penerimaan gratifikasi. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara yang dilakukan di hari yang sama. Polda menyatakan sudah menyita sejumlah bukti dan memeriksa 91 saksi.

Polda Metro Jaya kembali melakukan penggeledahan di salah satu apartemen kawasan Dharmawangsa, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (5/12) siang.

Diketahui, bahwa penggeledahan ini merupakan tempat ketiga, setelah penyidik telah melakukan penggeledahan di dua rumah pribadi Firli yang berlokasi di Bekasi dan rumah safe house, di Kertanegara 46, Jakarta Selatan. Penggeledahan siang hari ini, dilakukan sebelum Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Firli kembali sebagai tersangka Rabu, 6 Desember 2023. Aset itu rupanya tidak tercatat dalam LHKPN Firli.

Dua kali diperiksa sebagai tersangka, mantan jenderal Polisi bintang tiga itu tak kunjung ditahan. Alasan polisi belum diperlukan. Sering dengan itu, Firli telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap SYL. Firli melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan pada 24 November 2023.

|Baca Juga: Ketika Sang Wakil Ungkit Kinerja Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri|

Salah satu gugatan berkaitan dengan pengujian barang bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka. Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Sidang gugatan praperadilan pun bergulir. Pertama kali digelar pada 11 Desember dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati Dewi Prihatin.

Dalam sidang praperadilan perdana, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, menyatakan banyak pelanggaran dalam proses penetapan kliennya sebagai tersangka. Ian mengatakan pelanggaran tersebut di antaranya berupa surat perintah penyidikan yang terbit pada 9 Oktober 2023 dan bersamaan dengan laporan polisi model A. 

"Ini menunjukkan bukti nyata telah terjadi pelanggaran Pasal 1 angka 2 KUHAP juncto Pasal 1 angka 5 KUHP karena proses penyidikan dilakukan tanpa penyelidikan dulu," katanya.

Meski kuasa hukum Firli menyatakan dalam proses penetapan Firli sebagai tersangka banyak pelanggaran, tapi tim hukum Polda Metro Jaya menganggap argumentasi yang disampaikan tim pengacara Firli tidak berlandaskan hukum. 

|Baca Juga: Hebat, Baru Kali Ini Pimpinan KPK Jadi Saksi Menguntungkan Tersangka Korupsi|

Polda mengklaim penetapan Firli sebagai tersangka sudah sesuai dengan undang-undang dan didasarkan pada bukti-bukti yang cukup. "Keterangan saksi yang berjumlah 91 orang, keterangan ahli 7 orang, surat berupa dokumen yang telah dilakukan penyitaan, juga sejumlah alat bukti elektronik," kata Putu. 

Putu bersikukuh tidak ada prosedur yang terlewatkan oleh penyidik. Oleh karenanya, dia meminta agar praperadilan Firli ditolak. "Menolak permohonan pemohon untuk selebihnya," kata Putu.

Selain itu, Putu mengungkapkan Firli diduga tiga kali menerima uang dari SYL di tiga lokasi berbeda. Putu mengatakan, Firli menerima uang Rp1 miliar di rumah pribadinya di Villa Galaxy, Blok. A2, Nomor 60, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi pada Mei 2022.

Terungkap pula orang yang menyerahkan uang kepada Firli adalah Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Irwan Anwar yang merupakan suami dari keponakan SYL.  "Dalam pertemuan tersebut, saudara Irwan Anwar menyerahkan tas tangan berisi uang sejumlah Rp1 miliar kepada pemohon (Firli Bahuri)," jelas Putu. 

|Baca Juga: Selain Bestie, Alexander Marwata Juga Pengagum dan Pembela Utama Firli Bahuri, Tersangka Pemerasan SYL|

Namun, jauh sebelum penyerahan uang di Bekasi, Firli diduga juga pernah bertemu dengan SYL di rumah aman (safe house) di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan. 

Pertemuan itu terjadi pada 12 Februari 2021. Belakangan diketahui rumah tersebut merupakan milik seseorang inisial E yang disewa oleh bos hotel Alexis, Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta.

Di rumah tersebut penyerahan uang kembali terjadi. "Antara saudara Syahrul Yasin Limpo, saudara Irwan Anwar, dan pemohon (Firli Bahuri), terjadi transaksi sebesar Rp800 juta dalam bentuk valas (valuta asing)," ujarnya.

Terbaru, dugaan penyerahan uang dari SYL ke Firli terjadi ketika keduanya bertemu di GOR Tangki, Jakarta Barat, pada 2 Maret 2023. Penyerahan uang itu dilakukan oleh Panji Harjanto yang merupakan mantan ajudan SYL. 

|Baca Juga: Berkas Perkara Pemerasan SYL Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Firli Bahuri Segera Diadili!|

"Dalam pertemuan tersebut, saudara Panji Harjanto menyerahkan tas tangan warna hitam yang berisi uang senilai Rp1 miliar pecahan valas (valuta asing) kepada saudara Hendra Yosua selaku Pamwal (pengamanan dan pengawalan) Ketua KPK," katanya.

Buntut dari kasus ini pula, Firli Bahuri harus berurusan dengan Dewan Pengawas atau Dewas KPK, meski dia telah digantikan sementara oleh Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.

Dewas telah mengagendakan sidang etik kasus dugaan pemerasan oleh Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, pada Kamis, 14 Desember 2023.

Kini, Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melimpahkan tahap satu berkas perkara pemerasan itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Seperti dilihat Monitorindonesia.com, ada satu berkas yang sangat mencolok, sebab tinggi mengalahkan berkas-berkas lainnya. Adalah berkas Firli karena ada fotonya mengenakan jas hitam tertempel di sampul halaman depan. Tebalnya diperkirakan 0,85 meter.

|Baca Juga: Tebalnya Berkas Pemerasan Terhadap SYL dengan Tersangka Firli Bahuri, Ketua KPK Nonaktif|

Berkas perkara atas nama tersangka Firli Bahuri telah dikirimkan ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk kepentingan penelitian berkas perkara. Tahap satu berlangsung pada Jumat, 15 Desember 2023 sekira pukul 09.30 WIB

Teranyar, sudah 104 orang saksi telah dimintai keterangan. Dan 11 orang ahli seperti ahli hukum pidana sampai ahli psikologi forensik. "Ahli hukum pidana 4 orang, ahli hukum acara dua orang, ahli/Pakar Mikro ekspresi satu orang, ahli digital forensik satu orang, ahli multimedia satu orang, ahli kriminologi satu orang dan ahli psikologi forensik satu orang," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kemarin.

Saat ini berkas perkara tersebut tengah diteliti jaksa.  Jika berkas dinyatakan lengkap, penyidik selanjutnya akan melakukan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan berkas perkara, barang bukti. Dan Firli Bahuri sebagai tersangka kepada kejaksaan untuk segera diadili. (Wan)