Tebal Berkas Perkara Pemerasan Firli Bahuri: 0,85 Meter

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 Desember 2023 10:49 WIB
Penampakan Tebalnya Berkas Perkara Pemerasan Firli Bahuri yang Dilimpahkan ke Kejati DKI oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri, Jumat (15/12).
Penampakan Tebalnya Berkas Perkara Pemerasan Firli Bahuri yang Dilimpahkan ke Kejati DKI oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri, Jumat (15/12).
Jakarta, MI - Penyidik Polda Metro Jaya merampungkan berkas perkara dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Tebal berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta itu hampir 1 meter. "Segini tebalnya sekira 0,85 meter," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (15/12).

Ade mengkonfirmasi, berkas perkara atas nama tersangka Firli Bahuri telah dikirimkan ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk kepentingan penelitian berkas perkara. Tahap satu berlangsung pada Jumat, 15 Desember 2023 sekira pukul 09.30 WIB. "Dokumen kegiatan terlampir," ujar dia.

|Baca Juga: Berkas Perkara Pemerasan SYL Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Firli Bahuri Segera Diadili!|

Dalam kasus ini, Ade menyebut, 104 orang saksi telah dimintai keterangan. Selain itu, juga memeriksa 11 orang ahli seperti ahli hukum pidana sampai ahli psikologi forensik "Ahli hukum pidana 4 orang, ahli hukum acara dua orang, ahli/Pakar Mikro ekspresi satu orang, ahli digital forensik satu orang, ahli multimedia satu orang, ahli kriminologi satu orang dan ahli psikologi forensik satu orang," beber dia.

Sebelumnya, Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga menyita sejumlah barang bukti dari kamar apartemen di kawasan Dharmawangsa, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

|Baca Juga: Selain Bestie, Alexander Marwata Juga Pengagum dan Pembela Utama Firli Bahuri, Tersangka Pemerasan SYL|

Ade Safri Simanjuntak membenarkan adanya barang bukti yang disita pada saat dilakukan penggeledahan beberapa waktu lalu. Namun, Ade tak membeberkan secara gamblang. "Yang jelas ada yang disita penyidik dari penggeledahan di salah satu kamar di apartemen Dharmawangsa Essence tersebut," kata Ade, Kamis (14/12).

Ade pun beralasan, materi penyidikan belum bisa diungkap sampai berkas perkara dibawa ke persidangan. "Barang bukti itu menjadi salah satu materi yang didalami di penyidikan," katanya.