Tak Layak Dimejahijaukan, Kasus Bunuh Maling Kambing Disetop

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 Desember 2023 11:14 WIB
Ilustrasi maling (Foto: MI/Net/Ist)
Ilustrasi maling (Foto: MI/Net/Ist)
Serang, MI - Kasus penjaga kambing di Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, yang membunuh maling dihentikan.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menilai kasus ini tidak layak dilanjutkan ke persidangan atau dimejahijaukan.

Kajati Banten, Didik Farkhan, mengatakan pihaknya telah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) usai gelar perkara pada Jumat, 15 Desember 2023.

"Hasil ekspose semua sepakat bila perkara atas nama Muhyani bin Subrata tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan," kata Rangga.

Untuk diketahui, Muhyani menjadi tersangka usai melawan maling yang hendang mencuri kambingnya. Si maling kemudian tewas akibat duel tersebut.

Didik menjelaskan, berdasarkan fakta perbuatan yang digali, jaksa menemukan unsur pembelaan diri yang dilakukan Muhyani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP.

“Barang siapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana”.

"Bahwa dalam berkas perkara terungkap bahwa Muhyani bin Subrata selaku penjaga kambing, berdasarkan pasal 49 ayat (1) KUHP dapat melakukan pembelaan terpaksa atas harta benda milik sendiri maupun orang lain," ujar Didik.

Didik menjelaskan, berdasarkan hukum, seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta bendanya atau melindungi harta benda orang lain dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa.

Selain itu, lanjut Didik, berdasarkan visum et repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara, disimpulkan si pencuri tidak langsung tewas di lokasi usai ditusuk gunting oleh Muhyani. Pelaku meningggal dunia karena pendarahan karena tidak segea mendapat bantuan.

Dari berkas perkara terungkap, korban (Waldi) sempat meminta bantuan saksi AS yang juga rekannya yang ikut dalam pencurian dan telah dijatuhi pidana 1 tahun penjara untuk menolongnya, akan tetapi karena tidak ditolong oleh saksi AS, korban meninggal di persawahan.

"Sehingga dapat disimpulkan, korban (Waldi) tidak secara langsung meninggal oleh akibat perbuatan terdakwa (Muhyani)," lanjut Didik.

"Jadi pada hari ini (Jumat), Kejari Serang telah mengeluarkan SKPP karena berdasarkan kesimpulan, pembelaan terpaksa dapat dibuktikan memang benar dilakukan terdakwa Muhyani, jadi perkara ini close (ditutup) dan tidak dilakukan penuntutan," timpal Didik.

Topik:

maling-kambing bunuh-maling penjaga-kambing maling-kambing kejati-banten