Anggota Komisi IV Diduga Kecipratan Uang Korupsi SYL, Eks Penyidik KPK: Bongkar Semua!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 14 Desember 2023 15:27 WIB
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap (Foto: MI/An)
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap (Foto: MI/An)
Jakarta, MI - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap, menyoroti dugaan keterlibatan oknum anggota DPR RI menerima aliran dana kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL). Yudi menegaskan bahwa KPK harus segera mengusut tuntas kasus tersebut. 

"KPK harus segera usut dan tuntaskan kasusnya jangan diperlama apalagi bulan depan sudah tahun 2024," tegas Yudi dalam dalam unggahannya di aplikasi X (Twitter) @yudiharahap46 seperti dikutip Monitorindonesia.com, Kamis (14/12).

"Bongkar semua aliran dananya ke siapa saja," Yudi menambahkan.

Sementara itu, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyatakan bahwa, jika KPK mempunyai dua alat bukti yang cukup, maka harus berani meningkatkan ke penyidikan dan penetapan tersangka baru dalam kasus ini.

"Karena apapun dugaannya harus ditingkatkan ke penyidikan hingga penetapan tersangka baru, jika ada dua alat bukti yang cukup," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada Monitorindonesia.com, Kamis (14/12).

Jika itu benar dugaannya, maka sangat disayangkan, DPR yang harusnya mengawasi justru ikut menikmati uang haram rasuah.

|Baca Juga: KPK Duga Ketua Komisi IV DPR Terima Aliran Dana Korupsi SYL|

"Mestinya anggota DPR itu kan harusnya ngawasi, ini malah diduga ikut menikmati, itu kan "pagar makan tanaman", harusnya menjaga dan mengawasi itu tapi kok malah ikut makan," ungkapnya.

Menurut Boy, atas dugaan tersebut, KPK mestinya lebih keras dan lebih tegas terhadap DPR maupun BPK seperti kasus Pj Bupati Sorong.

"Jadi harusnya ini segera dipercepat penegakkan hukumnya, penangannya terhadap Sudin, toh sudah diumumkan oleh juru bicara KPK bahwa memang diduga menerima, ya udah mestinya dilanjutkan saja," tandas Boy.

KPK sebelumnya menduga Ketua Komisi IV DPR Sudin menerima aliran duit korupsi mantan SYL. "Ada juga anggota Komisi IV yang diduga juga menerima aliran dana. Waktu itu sudah disebutkan yang PDIP, yang rumahnya digeledah, Sudin," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/12).

Kendati, Ali belum menjelaskan secara rinci terkait aliran uang korupsi tersebut. Namun, pihaknya menduga adanya aliran dana korupsi ke Sudin. Ali pun menjelaskan bahwa penyidik saat ini masih mendalami terkait kasus korupsi di Kementan.

“Dugaan ada aliran ke Sudin. Itu pemerasan, kita harus konfirmasi proyek-proyek dan lain-lain, pengawasan anggaran dan lain-lain,” jelasnya.

Monitorindonesia.com, Kamis (14/12) telah mengonfirmasi soal dugaan dugaan KPK itu kepada Sudin, namun hingga saat ini belum memberikan respons.

Sebagai informasi, bahwa penyidik KPK telah menggeledah rumah kediaman Sudin di Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Sudin juga sudah diperiksa KPK sebagai saksi pada Rabu (15/11) lalu.

|Baca Juga: Dewas KPK Panggil Koordinator MAKI Boyamin Saiman Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri|

Saat itu, Sudin mengaku ditanya tim penyidik KPK perihal anggaran dan pengawasan dari Komisi IV terhadap Kementan.

"Hanya ditanya mengenai anggaran dan pengawasan saja, itu saja. Yang lain nanti tanyakan ke penyidik. Coba tanya penyidik sudah saya jawab," ujar Sudin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/11).

Sekadar diketahui, KPK menetapkan SYL, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat, Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka.

Mereka secara bersama-bersama diketahui menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan.

Dari informasi yang dihimpun, mereka juga ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di Kementan.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Adapun SYL turut disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.