Viral Ucapan Mau Rampok Uang Negara, Harta Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Minus Rp2 Juta

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 20 September 2025 15:37 WIB
Wahyudin Moridu (Foto: Repro)
Wahyudin Moridu (Foto: Repro)

Jakarta, MI - Nama Wahyudin Moridu, anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Fraksi PDIP, tengah jadi sorotan publik. Bukan hanya karena videonya yang heboh dengan ucapan ingin “merampok uang negara” viral di media sosial, tapi juga karena laporan harta kekayaannya bikin geleng kepala.

Dalam video yang beredar, Wahyudin tampak berbicara pada seorang perempuan yang diduga selingkuhannya. Ucapannya langsung memicu kemarahan publik, apalagi ketika harta kekayaannya ikut disorot.

Mengutip data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 26 Maret 2025, Wahyudin tercatat memiliki aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp180 juta serta kas sebesar Rp18 juta. Namun, ia juga memiliki utang sebesar Rp200 juta.

Jika ditotal, bukannya surplus, harta bersihnya justru tercatat minus Rp2 juta. Alih-alih bergelimang harta, politisi PDIP yang juga menjabat sebagai Sekretaris Fraksi ini malah memiliki utang lebih besar daripada asetnya.

Berikut adalah rincian harta kekayaannya:

  • Tanah dan bangunan seluas 2.000 m²/72 m² di Kabupaten Boalemo senilai Rp180 juta, diperoleh dari warisan.
  • Kas dan setara kas sebesar Rp18 juta.
  • Tidak memiliki kendaraan bermotor, surat berharga, maupun harta bergerak lainnya.
  • Total harta Rp198 juta.

Hutang Rp200 juta.

Total kekayaan Rp-2 juta.

Wahyudin Moridu dikenal sebagai politisi muda dari PDIP yang lahir di Desa Kota Raja, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo pada 1995.

Di usianya yang baru menginjak sekitar 30 tahun, ia tercatat sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo termuda dan duduk di Komisi I yang membidangi hukum dan pemerintahan.

Latar belakang politiknya tak lepas dari sang ayah, Darwis Moridu, mantan Bupati Boalemo. Pada Pemilu 2024, dia terpilih sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo mewakili daerah pemilihan Boalemo dan Pohuwato. 

Namun, kariernya yang sempat menanjak itu kini terganjal kontroversi hingga berujung pada pemecatannya oleh PDIP dari kursi DPRD.

Badan Kehormatan (BK) DPRD Gorontalo menyatakan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan aturan kode etik. Sidang internal dijadwalkan digelar pekan depan untuk menentukan sanksi terhadap Wahyudin Moridu sebagai anggota DPRD Gorontalo.

Topik:

dprd-gorontalo wahyudin-moridu pdip harta-kekayaan