Secara Maraton, Kejagung Periksa Petinggi Korporasi di Kasus Korupsi Jalur Kereta Besitang-Langsa

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 15 Desember 2023 08:59 WIB
Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta (Foto: MI/Aswan)
Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta (Foto: MI/Aswan)
Jakarta, MI - Secara maraton, Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga petinggi korporasi terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 – 2023, Kamis (14/12).

"Saksi yang diperiksa, P yang merupakan Direktur PT Cail Utama Konsultan, DK dari pihak PT Venus Inti Perkasa dan SS selaku Direktur PT Citra Diecona. Diperiksa terkait penyidikan untuk memperkuat bukti dan lengkapi berkas perkara,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Jum'at (15/12).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi, sebelumnya menyebut pihaknya telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan. 

|Baca Juga: Wow, PT Nikita Sari Jaya Borong Proyek e-Katalog Pemprov DKI Seperempat Triliun 2 Tahun Terakhir|

"Tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan, tahun 2017-2023 senilai Rp1,3 triliun," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Selasa (3/10). 

Dari penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan, kata Kuntadi, tim berkeyakinan telah menemukan alat bukti permulaan yang cukup sehingga disimpulkan telah terjadi peristiwa tindak pidana dalam perkara tersebut. 

|Baca Juga: Bongkar Korupsi di PT Timah, Kejagung Perkuat Bukti Lewat Dua Saksi|

Menurut Kuntadi modus yang dilakukan yaitu diduga para pihak telah merekayasa pelaksanaan proyek, dengan cara memecah nilai proyek menjadi beberapa dengan nominal yang lebih kecil. "Dengan tujuan untuk menghindari pelaksanaan lelang," kata Kuntadi. 

Selain itu, Kuntadi juga mengatakan para pelaku diduga telah mengalihkan jalur kereta api dengan maksud untuk menguntungkan sejumlah pihak tertentu. Pelaku menurut Kuntandi juga memindahkan lokasi pekerjaan pembangunan jalur kereta api sehingga tidak sesuai dengan lokasi yang telah ditetapkan dalam kontrak. 

|Baca Juga: Suap DJKA: Antara Firli Bahuri, M Suryo dan Karyoto|

Hal itu dilakukan guna mendapat keuntungan. "Para pelaku diduga telah mengalihkan jalur kereta api dari yang telah ditetapkan di dalam kontrak dengan maksud untuk keuntungan pihak-pihak tertentu. Sehingga akibat perbuatan tersebut diduga telah merugikan keuangan negara," ujar Kuntadi. 

Dalam perkara ini penyidik belum menetapkan tersangka dan nilai kerugian keuangan sedang dihitung.