Berkas Perkara Firli Segera Ditentukan, P21 atau Tidak!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 18 Desember 2023 10:18 WIB
Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta (Foto: MI/Aswan)
Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta (Foto: MI/Aswan)
Jakarta, MI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta akan segera menentukan status berkas perkara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK nonaktif, Firli Bahuri atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Untuk itu, pada hari ini, Senin (18/12), pihak Kejati DKI Jakarta, menunjuk enam jaksa untuk meneliti berkas perkara dengan nomor BP/213/XII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus.

Menurut Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto, penunjukan jaksa peneliti ditetapkan melalui surat perintah dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana (P-16).

Adapun masa tenggang penelitian ini selama tujuh hari, untuk mempelajari kelengkapan formil maupun materiil.

 "Selanjutnya menentukan sikap apakah hasil penyidikan yang tertuang dalam berkas perkara sudah lengkap atau belum," ujar Herlangga.

|Baca Juga: Kejati DKI Tunjuk Enam Jaksa Peneliti Berkas Firli Bahuri|

Diberitakan, bahwa Polda Metro Jaya resmi melimpahkan berkas perkara tersangka Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi Jakarta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pelimpahan dilakukan penyidik usai memeriksa total 104 orang saksi dan 11 saksi ahli.

"Pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 pukul 09.30 WIB, tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara dimaksud ke JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta," kata Ade, Minggu (17/12).

Firli sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul.

Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Buntut status tersangka itu, Firli melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang perdana telah digelar pada Senin (11/12).

Dalam permohonannya, Firli meminta hakim tunggal Praperadilan PN Jaksel, Imelda Herawati, memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi yang menjerat dirinya.

Pihak Firli menilai penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya tidak sah karena Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan diterbitkan pada tanggal yang sama yaitu 9 Oktober 2023.