Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Tewasnya Petugas Imigrasi di Tangerang

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 18 Desember 2023 17:34 WIB
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Hengki Haryadi (kedua dari kiri) saat melakukan konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (18/12). [Foto: ANTARA]
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Hengki Haryadi (kedua dari kiri) saat melakukan konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (18/12). [Foto: ANTARA]

Jakarta, MI - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan pria asal Korea Selatan berinisial DJK, sebagai tersangka pembunuhan petugas Imigrasi berinisial TFF (23) di salah satu apartemen di Kota Tangerang, Banten, pada (27/10) lalu.
 
"Dari hasil kolaborasi interprofesi dalam rangka 'Scientific Crime Investigation', terdapat dugaan kuat bahwa meninggalnya TFF adalah akibat tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka DJK," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers di Jakarta, Senin (18/12).
 
Hengki menjelaskan, dugaan kuat tersebut setelah Kepolisian melakukan autopsi jenazah korban TFF di Rumah Sakit Umum Bhayangkara Said Sukanto, Kramat Jati, Jakarta Timur.
 
"Diperoleh kesimpulan bahwa sebab mati akibat kekerasan tumpul pada dada dan punggung yang mematahkan tulang iga dan merobek organ paru dan hati sehingga menyebabkan perdarahan hebat," ujarnya.

Selain itu, kata Hengki, adanya kekerasan tumpul pada kepala yang dapat mempercepat kematian.
 
Hengki juga telah melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap 21 saksi dan lima ahli, dalam kasus tersebut untuk memeriksa apakah TFF ada indikasi melakukan bunuh diri.
 
"Kami juga melakukan pemeriksaan psikologi forensik terhadap keluarga korban TFF dengan hasil korban tidak ditemukan tanda-tanda stres dan keadaan lain yang dapat memicu korban bunuh diri," tandasnya.

Kepolisian mengenakan Pasal 338 KUHP terhadap tersangka, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap warga negara asing (WNA) dari Korea Selatan berinisial KH, yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya seorang petugas imigrasi berinisial TF di kawasan Tangerang, Banten, pada Jumat (27/10) dini hari.
 
"Jadi terduga pelaku sudah kita amankan, sekarang sedang dalam penyelidikan apakah terkait dengan pembunuhan (homicide) atau bunuh diri atau kecelakaan dan sebagainya, " kata Hengki Haryadi saat dikonfirmasi di Jakarta saat itu.
 
Untuk mengusut kasus kematian tersebut, Hengki mengerahkan tim kolaborasi interprofesi ke TKP, yakni dari laboratorium forensik (labfor), kedokteran forensik. Selain itu tim dari Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) untuk melakukan penyelidikan atas kasus ini.
 
Sebelum diamankan, WNA asal Korea Selatan (Korsel) tersebut sempat mengancam pihak keamanan setempat. 

"Sempat mengancam satpam dan sebagainya dengan senjata tajam," tandasnya.