Polda Metro Yakin Kalahkan Firli Bahuri: Kami Punya 4 Alat Bukti, Bukan Hanya 2!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 18 Desember 2023 17:53 WIB
Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana (Foto: MI/Aswan)
Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Polda Metro Jaya yakin akan mengalahkan kubu Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri dalam gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka kasus pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol, Putu Putera Sadana menyebut pihaknya optimis karena merujuk pada fakta-fakta hukum yang sudah disampaikan di persidangan. Terlebih, kata Putu, pihaknya juga merajuk pada peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 Pasal 2 Ayat 2 bahwa secara umum minimal ada dua alat bukti dan harus bukti formil yang harus dikemukakan.

"Kami justru sudah memiliki empat alat bukti lagi. Bukan hanya dua. Dalam pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 26 khususnya. Di situ alat elektronik adalah petunjuk," kata Putu, Senin (18/12).

"Sehingga empat alat bukti yang kami sudah miliki dan kita berharap nanti putusan di hari selasa dapat memberikan kepastian hukum kepada pemohon dan termohon," tambahnya.

Maka dari itu, Putu berharap kepada PN Jaksel memberikan putusan yang objektif pada sidang praperadilan itu yang akan digelar pada Selasa (18/12). 

"Kita berharap tentunya PN Jakarta Selatan memberikan putusan yang lebih objektif karena fakta-fakta hukum jelas sudah terlihat mulai ada saksi fakta," harapnya.

Untuk keperluan tersebut, Putu menyebut pihaknya telah menyiapkan saksi ahli untuk bicara pada sidang praperadilan ini. "Kurang lebih kami menyiapkan 2 dan 3 ahli dan dari pihak pemohon juga demikian," tandasnya.

Dalam kasus ini, Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Imbas dari penetapan tersebut, Dua rumah Firli Bahuri digeledah, yaitu di Jakarta Selatan dan di Kota Bekasi. Barang bukti yang disita dan diperiksa adalah dokumen dan barang elektronik, pecahan penukaran valas dari beberapa money changer atas mata uang dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat dengan jumlah terkonversi Rp 7.468.711.500 sejak Februari 2021 sampai September 2023.