KPK Segel Ruang Kerja Gubernur AGK dan Sejumlah Kantor di Pemprov Malut

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 18 Desember 2023 18:03 WIB
Ruang kerja gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK) (Foto: MI/Rais Dero)
Ruang kerja gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK) (Foto: MI/Rais Dero)
Sofifi, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel sejumlah kantor di Pemprov Maluku Utara (Malut), Senin (18/12).

Pantauan Monitorindonesia.com ada beberapa kantor yang disegel, diantaranya ruang kerja gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK), kantor Dinas PUPR, Sekretariat Bendahara PUPR, Kantor Dinas Perkim, Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

 Selain itu, KPK juga menggeledah kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara.

Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Rahwan K. Suamba ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler namun tidak direspon. Padahal mau dikonfirmasi terkait masalah penyegelan tersebut.

Namun, sampai berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak KPK maupun pihak Pemprov Malut. (Rais Dero)