PN Jaksel Gelar Sidang Putusan Praperadilan Firli Bahuri Hari Ini

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 19 Desember 2023 06:12 WIB
Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri [Foto: Doc. KPK]
Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri [Foto: Doc. KPK]
Jakarta, MI - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan membacakan putusan praperadilan atas penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri hari ini, Selasa (19/12).

"Baik, kesimpulan dianggap dibacakan. Lalu, Selasa, 19 Desember 2023 besok pukul 15.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan hakim praperadilan, kita bacakan putusan terkait perkara ini, begitu yah," kata Imelda, Senin (18/12).

Sebagaimana diketahui, sidang praperadilan itu dihadiri tim pengacara Firli Bahuri, dan Tim Bidkum Polda Metro Jaya. Kubu Firli dan Polda Metro Jaya menyerahkan kesimpulan secara tertulis, dan dianggap telah dibacakan oleh hakim.
 
Sidang lantas ditutup untuk dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan, yang dibacakan pada hari ini.

Sementara itu, pengacara Firli, Ian Iskandar optimistis hakim menerima gugatan praperadilan atas penetapan tersangka kliennya, dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Kami sudah menyerahkan kesimpulan dari pemohon sebanyak 126 halaman. Kami yakin hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan kami ini dapat mengabulkan permohonan kami," kata Ian Iskandar, Senin (18/12).

Selain itu, dia menyampaikan terkait pokok permohonan soal tidak sahnya penetapan tersangka, hingga penyidikan Firli Bahuri.

"Dua poin itu yang kami sampaikan dalam materi kesimpulan kami yang sudah kami sampaikan tadi," tandasnya.