Pelimpahan Berkas Kasus Pemerasan SYL Tak Gugurkan Praperadilan Firli Bahuri!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 19 Desember 2023 02:31 WIB
Kejati DKI Jakarta (Foto: MI/Aswan)
Kejati DKI Jakarta (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima pelimpahan berkas perkara atas nama tersangka Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Pakar Hukum Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad menilai hal itu tidak menggugurkan gugatan praperadilan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK nonaktif itu  di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dia pun merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU-XIII/2015 terkait hakikat praperadilan dan semangat yang terkandung dalam Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP.

MK dalam putusan itu berpendapat, oleh karena hakikat dari perkara permohonan praperadilan adalah untuk menguji apakah ada perbuatan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP dan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 dan perlindungan Hak Asasi Manusia dari tersangka, sehingga tidaklah adil apabila ada permohonan praperadilan yang pemeriksaannya sudah dimulai atau sedang berlangsung menjadi gugur, hanya karena perkara telah dilimpahkan dan dilakukan registrasi oleh pengadilan negeri.

"Padahal ketika perkara permohonan praperadilan sudah dimulai atau sedang berjalan, hanya diperlukan waktu paling lama tujuh hari untuk dijatuhkan putusan terhadap perkara permohonan praperadilan tersebut," kata Suparji kepada wartawan, Senin (18/12).

Menurut Suparji, ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum agar tidak terjadi dualisme hasil pemeriksaan, yaitu antara pemeriksaan sah yang dilakukan oleh penyidik dan penuntut umum dengan pemeriksaan yang diduga adanya tindak pidana oleh pemohon, sehingga diajukan praperadilan.

"Oleh karena itu, demi kepastian hukum dan keadilan, perkara praperadilan dinyatakan gugur ketika perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap perkara pokok yang dimohonkan praperadilan," tandasnya.

Diketahui, bahwa Kejati DKI Jakarta sedang meneliti berkas perkara kasus dugaan pemerasan ini. Menurut Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto, berkas perkara Firli sedang diteliti enam jaksa selama tujuh hari ke depan. 

"Bahwa dengan diterimanya berkas perkara pidana ini, maka ada enam jaksa yang akan meneliti dengan tenggang waktu tujuh hari," kata Herlangga dalam keterangannya, Senin (18/12).

"Untuk meneliti dan mempelajari kelengkapan formil maupun materiil," tambah dia. 

Menurut Herlangga, jika terdapat kekurangan materi penyidikan dalam kasus ini, maka jaksa akan mengembalikan berkas perkara ke Polda Metro Jaya agar melengkapi kembali. 

"Selanjutnya menentukan sikap apakah hasil penyidikan yang tertuang dalam berkas perkara sudah lengkap atau belum," ucap dia. 

Untuk diketahui, polisi telah melimpahkan berkas perkara Firli Bahuri ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat (15/12/2023). 

Polisi sudah memeriksa 104 saksi dan 11 orang ahli dalam perkara ini. Dari 104 orang saksi, polisi telah memeriksa salah satunya SYL, Ketua Harian Pengurus Besar Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Tirta Juana Darmadji atau Alex Tirta, dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.