Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Cabut Permohonan Gugatan Praperadilan

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 20 Desember 2023 12:15 WIB
Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej
Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej
Jakarta, MI - Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej), mencabut permohonan gugatan praperadilan yang diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (20/12).

"Hari ini, kami selaku kuasa pemohon menyampaikan surat pencabutan permohonan perkara praperadilan," kata Kuasa Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Iwan Priyatno di Jakarta, Rabu (20/12).

Iwan mengatakan, pihaknya pada proses persidangan hari ini telah menyerahkan surat pencabutan gugatan itu, kepada Hakim Tunggal PN Jaksel Estiono yang memimpin persidangan perkara tersebut.

Selain kepada hakim, pihaknya juga menyerahkan surat serupa kepada KPK selaku pihak termohon. 

"Nanti setelah ishoma (istirahat, solat, makan) pihak KPK akan menanggapi permohonan itu," jelasnya.

Dia mengungkapkan, pihaknya tidak dapat menjelaskan lebih lanjut alasan pencabutan permohonan perkara praperadilan, mantan Wamenkumham tersebut. 

"Kami tidak bisa berbicara. Itu saja yang bisa kami sampaikan," tandasnya.

Dalam sidang lanjutan praperadilan dengan agenda mendengarkan saksi ahli dari pihak pemohon, tim kuasa hukum mantan Wamenkumham secara langsung menyerahkan surat pencabutan permohonan, dan menyatakan secara lisan.

Sebelumnya, Edward Omar Sharif Hiariej, Yogie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi mengajukan gugatan ke PN Jaksel, terkait penetapan status tersangka yang dinilai tidak sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Gugatan tersebut tertuang dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Permohonan dimasukkan pada Senin (4/12) di kepaniteraan pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.