Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Diduga Terima Suap Rp 2,2 Miliar

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 20 Desember 2023 12:12 WIB
KPK RI (Foto: MI/Aswan)
KPK RI (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan suap. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Abdul Gani Kasuba menerima suap Rp 2,2 miliar terkait proyek infrastruktur di Malut.

"Bukti permulaan awal terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi AGK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/12).

 

Lanjut Alex, duit itu diduga diserahkan secara tunai dan transfer. 

 

"Uang dan kartu ATM dari rekening berisi duit suap itu dipegang oleh orang kepercayaan Gani, yakni RI," katanya.

Gani juga diduga mengatur siapa saja yang akan dimenangkan dalam lelang proyek infrastruktur di Malut. 

Pihak yang dimenangkan itu diduga merupakan kontraktor yang sepakat memberi setoran.

"AGK (Abdul Gani Kasuba) dalam jabatannya sebagai Gubernur Maluku Utara menentukan siapa saja dari dari pihak kontraktor yang dimenangkan dalam lelang proyek dimaksud," katanya.