Eks Wamenkumham Eddy Bakal Ajukan Gugatan Praperadilan Lagi

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 20 Desember 2023 12:43 WIB
Eks Wamenkumham Eddy (Foto: MI/An)
Eks Wamenkumham Eddy (Foto: MI/An)

Jakarta, MI - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej akan mengajukan gugatan praperadilan lagi atas penetapan status tersangkanya oleh KPK terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Sebelumnya, Eddy mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Jakarta Selatan hari ini, Rabu (20/12).

Menurut pengacara Eddy, Ricky Sitohang, ada revisi dalam permohonan itu. 

"Ada penambahan substansi, akan didaftarkan kembali," kata Ricky.

Adapun sidang praperadilan Eddy baru satu kali disidangkan. Dalam sidang itu, Eddy meminta status tersangkanya dibatalkan.

Pasalnya, ia menilai penetapannya sebagai tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum.