Kenakan Rompi Tahanan KPK, Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba: Saya Minta Maaf, Itu Resiko Jabatan!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 20 Desember 2023 14:10 WIB
Konferensi pers penetapan tersangka Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba Cs, Rabu (20/12) (Foto: MI/Aswan)
Konferensi pers penetapan tersangka Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba Cs, Rabu (20/12) (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba meminta maaf setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap untuk proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) serta perizinan di Pemerintah Provinsi Maluku Utara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sebagai gubernur saya meminta maaf kepada masyarakat kalau ada hal-hal sampai terjadi seperti ini," ujar Abdul Gani sebelum mendekam di Rutan KPK, Jakarta, Rabu (20/12).

Abdul Gani Kasuba menyebut kasus hukum yang menjeratnya bagian dari risiko menjadi pejabat publik.

"Menurut saya, artinya sudah berusaha selama dua periode tapi akhirnya di jabatan terakhir tersandung persoalan seperti ini, saya kira itu risiko jabatan," katanya.

Dalam kasus ini, selain Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK juga menyeret Asmawan Ibrahim (swasta), Mahdi Hanafi (ajudan), Waldi Askur (staf), Rizky Aditya Samad (staf), Ramadhan Ibrahim (ajudan), Abdul Muid (staf), Kadis PUPR Daud Ismail, Kadis Disdik Imran Yakub, Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa Ridwan Arsan.

Kemudian Reinaldi (swasta), Jazir K (swasta), M. Saleh (PNS), Windy Claudia (swasta), Kadis Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasanudin, Ismi Bahmid (swasta), Stevi Thomas (swasta), dan Riznur (ajudan).

Sebagai pemberi, Stevi Thomas, Adnan Hasibuan, Daud Ismail, dan Kristian Wuisan disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai penerima, Abdul Gani, Ramadhan dan Ridwan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.