Ini Penerima dan Pemberi Suap Proyek Pemprov Maluku Utara

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 20 Desember 2023 14:42 WIB
Konferensi pers penetapan tersangka Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba Cs, Rabu (20/12) (Foto: MI/Aswan)
Konferensi pers penetapan tersangka Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba Cs, Rabu (20/12) (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta Selatan dan Kota Ternate, Senin (18/12).

KPK sebelumnya menyatakan mengamankan 18 orang yang terdiri dari Abdul Gani, pejabat Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan pihak swasta

Rinciannya adalah Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK juga menyeret Asmawan Ibrahim (swasta), Mahdi Hanafi (ajudan), Waldi Askur (staf), Rizky Aditya Samad (staf), Ramadhan Ibrahim (ajudan), Abdul Muid (staf), Kadis PUPR Daud Ismail, Kadis Disdik Imran Yakub, Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa Ridwan Arsan.

Kemudian Reinaldi (swasta), Jazir K (swasta), M. Saleh (PNS), Windy Claudia (swasta), Kadis Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasanudin, Ismi Bahmid (swasta), Stevi Thomas (swasta), dan Riznur (ajudan).

Dari 18 orang itu, ada sebagai pemberi dan penerima uang haram.

Pemberi suap yakni, Stevi Thomas, Adnan Hasibuan, Daud Ismail, dan Kristian Wuisan disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai penerima, Abdul Gani, Ramadhan dan Ridwan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut OTT ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima KPK pada Senin, 18 Desember 2023. 

Informasi berkaitan dengan adanya penyerahan sejumlah uang melalui transfer rekening bank ke rekening penampung yang dipegang oleh Ramadhan Ibrahim sebagai salah satu orang kepercayaan Abdul Gani Kasuba.

Dari informasi ini, tim penindakan KPK langsung mengamankan para pihak yang di antaranya berada di salah satu hotel di Jakarta Selatan dan di kediaman pribadi dan tempat makan yang ada di Kota Ternate, Maluku Utara.

"Diamankan uang tunai dalam kegiatan ini sekitar Rp 725 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan Rp2,2 miliar," ujar Alex dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (20/12).

Sebagai informasi bahwa, KPK baru menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, mereka yakni Abdul Gani, Kadis Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), serta dua pihak swasta bernama Stevi Thomas (ST) dan Khristian Wuisan (KW).

Abdul Gani sendiri bersama Adnan Hasanudin (AH), Daud Ismail (DI), Ridwan Arsan (RA), Ramadhan Ibrahim (RI), dan Stevi Thomas (ST) langsung ditahan. Mereka ditahan selama 20 hari pertama sejak 19 Desember 2023 hingga 7 Januari 2024 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Sementara Kristian Wuisan (KW) belum ditahan karena tak ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan.

"Sedangkan tersangka KW segera kami lakukan pemanggilan dan kami ingatkan agar kooperatif," kata Alex.