MKMK Permanen Hanya Terima Aduan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 20 Desember 2023 14:54 WIB
Gedung MK [Foto: MI/Aswan]
Gedung MK [Foto: MI/Aswan]
Jakarta, MI - Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan kewenangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen, yang baru dibentuk hanyalah menerima laporan dan aduan, terkait dugaan pelanggaran etik hakim.

"Kewenangan MKMK ini hanya menerima laporan atau aduan, kemudian menindaklanjuti kalau ada temuan, sebagaimana MKMK pertama yang dibentuk," kata Enny di Gedung I MK, Jakarta, Rabu (20/12).

Enny mengatakan, MKMK tidak bisa melakukan upaya "jemput bola" ke masing-masing hakim konstitusi, untuk kemudian melakukan proses di luar yang telah ditentukan.

Menurut dia, sebagai lembaga pemegang kuasa kehakiman, hakim merupakan aktor yang memiliki tugas untuk menegakkan independensi kuasa kehakiman.

Tugas MKMK, kata dia, hanya berkaitan dengan etik yang dilanggar ketika ada pedoman perilaku hakim, seperti ditentukan dalam peraturan MK.

"Jadi, tidak bisa kemudian hal-hal di luar itu dilakukan MKMK, harus dipisahkan," tandasnya.

Sebelumnya, MK mengumumkan tiga orang anggota MKMK, yakni mantan rektor Universitas Andalas Yuliandri, tokoh masyarakat I Gede Palaguna, serta hakim aktif Ridwan Mansyur.

Ketiga anggota MKMK tersebut terpilih, secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi dan telah memenuhi syarat, di antaranya memiliki integritas, jujur dan adil, berusia paling rendah 60 tahun, serta memiliki wawasan yang luas.

Ketiga anggota MKMK tersebut rencananya dilantik pada, Senin 8 Januari 2024 untuk masa jabatan selama satu tahun.