Abdul Gani Kasuba Gunakan Uang Suap untuk Bayar Hotel dan Dokter Gigi

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 20 Desember 2023 15:14 WIB
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (Foto: MI/Aswan)
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan konstruksi kasus dugaan suap yang menjerat Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata,  mengatakan bahwa Abdul Gani Kasuba sebagai pimpinan tertinggi di Maluku Utara ikut serta dalam menentukan kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek di Maluku Utara.

"Abdul Gani Kasuba memerintahkan Kadis Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasibuan, Kadis PUPR Daud Ismail, dan Kepala Badan Pelayanan PengadaanBarang dan Jasa (BPPBJ) Ridwan Arsan untuk menyampaikan berbagai proyek di Maluku Utara," ujar Alex dalam konferensi pers di gedung KPK, Rabu (20/12).

Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara mencapai pagu anggaran lebih dari Rp500 miliar dari APBD. Dari proyek-proyek tersebut, Abdul Gani Kasuba menentukan besaran setoran dari para kontraktor.

Selain itu, Abdul Gani Kasuba juga sepakat dan meminta Adnan Hasibuan, Daud Ismail, dan Ridwan Arsan untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 % agar anggaran dapat segera dicairkan.

"Di antara kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang yaitu Kristian Wuisan," jelas Alex.

Selain itu Stevi Thomas juga telah memberikan uang kepada Abdul Gani melalui ajudannya Ramadhan Ibrahim untuk pengurusan perijinan pembangunan jalan yang melewati perusahannnya.

Sementara itu, soal teknis penyerahan uang melalui tunai maupun rekening penampung, kata Alex, dengan menggunakan nama rekening bank atas nama pihak lain maupun pihak swasta.

Inisiatif penggunaan rekening penampung ini, ungkap Alex, adalah hasil ide antara Abdul Gani Kasuba dan Ramadhan Ibrahim. Buku rekening dan kartu ATM tetap dipegang oleh Ramadhan sebagai orang kepercayaan Abdul Gani Kasuba.

"Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp2,2 miliar," kata Alex.

Uang-uang tersebut kemudian digunakan di antaranya untuk kepentingan pribadi Abdul Gani Kasuba berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi.

"Selain itu Abdul Gani juga diduga menerima uang dari para ASN di Pemprov Maluku Utara untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprop Maluku Utara dan temuan fakta ini terus KPK dalami lebih lanjut," tandas Alex.

Dalam kasus ini, KPK baru mentapkan 7 sebagai tersangka.

Sebagai pemberi, Stevi Thomas, Adnan Hasibuan, Daud Ismail, dan Kristian Wuisan disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai penerima, Abdul Gani, Ramadhan dan Ridwan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.