Jika Mangkir Lagi Firli Bahuri Bisa Dijemput Paksa

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 21 Desember 2023 14:16 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto saat konferensi pers di Balai Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/12). [Foto: ANTARA]
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto saat konferensi pers di Balai Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/12). [Foto: ANTARA]
Jakarta, MI - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menyebut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri, bisa dijemput paksa apabila berkali-kali tidak menghadiri pemeriksaan, terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Firli bisa dijemput paksa jika kembali mangkir untuk kedua kalinya dalam pemeriksaan ," kata Karyoto di Jakarta, Kamis (21/12).

Karyoto menanggapi, langkah Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang akan menjadwalkan kembali pemanggilan Firli Bahuri, setelah Kamis ini tidak menghadiri pemeriksaan kasus tersebut.
 
"Saya tanya dulu ke Direskrimsus langkah selanjutnya bagaimana," ujarnya.

Karyoto juga menambahkan, surat pencekalan terhadap Firli telah diterbitkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
 
"Sudah (terbit) lama itu udah beberapa minggu yang lalu," jelasnya.

Karyoto juga tidak menanggapi, soal gugatan praperadilan Firli Bahuri yang ditolak oleh PN Jakarta Selatan.
 
"Ya nggak perlu ditanggapi orang udah diputus begitu mau diapain, dari awal saya selalu hati-hati, saya ingatkan kepada penyidik berlaku profesional, bukan karena intervensi dari saya, mereka sudah ada sistem," tandasnya.
 
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap, Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Kamis (21/12).
 
"Besok jadwal pemeriksaan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
 
Namun, Firli Bahuri tidak menghadiri pemeriksaan tersebut, hal itu disampaikan oleh pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar.
 
Ian mengatakan, kliennya sudah memiliki jadwal kegiatan lain. Dia mengaku telah mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan ke penyidik.
 
"Iya, itu kan kami minta tunda," tandasnya.