Panca Darmansyah Pembunuhan Empat Anaknya di Jagakarsa Akui 5 Kali Coba Lakukan Bunuh Diri

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 21 Desember 2023 18:52 WIB
Panca Darmansyah, tersangka pembunuhan empat anaknya di Jagakarsa [Foto: Repro]
Panca Darmansyah, tersangka pembunuhan empat anaknya di Jagakarsa [Foto: Repro]

Jakarta, MI - Panca Darmansyah, tersangka pembunuhan empat anak kandungnya di Jagakarsa, mengaku sudah 5 kali melakukan percobaan bunuh diri.
 
"Ternyata saya masih dikasih kehidupan, sangat menyesal sebenarnya, kenapa saya masih hidup saja sih, jadi saya maunya ikut bersama anak-anak," kata Panca D di Polres Jakarta Selatan, Kamis (21/12).
 
Panca juga mengatajan, dirinya tega membunuh anaknya lantaran cemburu pada istrinya, DM karena memergoki sang istri diduga berselingkuh dengan pria lain, melalui percakapan di media sosial (medsos).

Isi percakapan (chat) di WhatsApp (WA) tersebut, layaknya pasangan suami-istri yang membuatnya sangat cemburu.
 
"Lihat dari chat WhatsApp lalu saya sempet telepon itu lakinya, tak lama diblokir," ujarnya.

Dia juga sempat melakukan "hack" pada akun Instagram milik istrinya. Di situ, dia kembali mendapatkan temuan jika istrinya, diduga berselingkuh dengan tiga pria lainnya lantaran terdapat percakapan istrinya dengan pria lainnya itu layaknya pasangan suami-istri.
 
"Di hari Minggu, saya 'hack' IG istri saya, baru saya lihat secara detail tak cuma satu orang saja, ada kisaran tiga orang yang seperti suami-istri," tandasnya.
 
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan secara resmi melakukan penahanan terhadap Panca Darmansyah, ayah yang membunuh empat anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan dan tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, D.
 
"Tertanggal 20 Desember 2023 resmi dilakukan penahanan 20 hari ke depan dan proses penanganannya segera kami limpahkan ke JPU," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro di Jakarta.
 
Bintoro mengungkapkan, penahanan tersebut sudah berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, untuk memastikan kesehatan Panca D dan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor 216.XII.2023 Reskrim Jaksel tertanggal 20 Desember 2023.
 
"Setelah dinyatakan sehat oleh pihak rumah sakit sehingga bisa dilaksanakan proses penahanan seperti biasanya," tandasnya.