Ditolak Alexander Marwata, Firli Bahuri Punya Saksi Baru yang Meringankan

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 21 Desember 2023 19:01 WIB
Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri [Foto: Doc. KPK]
Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri [Foto: Doc. KPK]

Jakarta, MI - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak engatakan, Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri mengajukan saksi baru yang meringankan (a de charge), terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
 
"Penasihat hukum tersangka menambahkan saksi yang meringankan atau 'a de charge' yang baru," kata Ade Safri, Kamis (21/12).
 
Namun, Ade Safri tidak mengungkapkan identitas sosok saksi meringankan tersebut. Dia hanya mengatakan, bahwa saksi "a de charge" ini bukan lagi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
 
"Di luar yang telah diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan tersangka pada tanggal 1 Desember 2023," tandasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata keberatan untuk menjadi saksi meringankan, dalam kasus Firli Bahuri.
 
"Alex menyampaikan keberatan untuk menjadi saksi 'a de charge' (saksi yang dipilih atau diajukan, yang sifatnya meringankan) dan tidak dapat memenuhi panggilan tersebut," kata Ade di Polda Metro Jaya, Selasa (19/12).
 
Ade Safri menjelaskan, baru mengetahui keberatan Alex tersebut setelah menerima surat pengantar dari Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tertanggal 19 Desember 2023.
 
Dalam surat tersebut, Alexander Marwata menyampaikan keberatan untuk menjadi saksi meringankan, dan tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dikarenakan kesibukan dalam menjalankan tugas, selaku wakil pimpinan KPK.