KPK Sita Data Aliran Uang Saat Geledah Rumdin Gubernur Malut Abdul Gani


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita data terkait aliran uang dan sejumlah barang bukti, kasus dugaan korupsi saat menggeledah rumah Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba (AGK) dan beberapa lokasi lain.
"Ditemukan dan diamankan berbagai dokumen terkait proyek, data aliran uang dan sejumlah uang, serta barang elektronik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (22/12).
Lokasi yang digeledah penyidik antara lain rumah kediaman tersangka AGK di Jakarta, rumah dinas AGK di Maluku Utara dan beberapa kantor dinas, serta rumah kediaman pihak swasta.
Penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi tersebut dilakukan pada Rabu (20/12) dan Kamis (21/12) di wilayah Jakarta, Tangerang, dan Kota Ternate.
Sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa, serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Penyidik juga langsung menahan Abdul Ghani Kasuba, dan lima orang lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tim Penyidik menahan tersangka AGK, AH, DI, RA, RI, dan ST, masing-masing untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 19 Desember 2023 sampai 7 Januari 2024 di Rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/12).
Selain Abdul Ghani Kasuba, lima tersangka lain adalah Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kepala Dinas PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), dan pihak swasta Stevi Thomas (ST).
Konstruksi perkara tersebut, berawal saat Pemprov Maluku Utara melakukan proyek pengadaan barang dan jasa, dengan anggaran yang bersumber dari APBD setempat.
Dalam jabatannya selaku gubernur, Abdul Ghani Kasuba diduga ikut serta dalam menentukan siapa saja pihak kontraktor, yang dapat dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan tersebut.
Tersangka Abdul Ghani kemudian, menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor. Selain itu, dia juga sepakat dan meminta tersangka AH, DI, dan RA untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen, supaya anggaran dapat segera dicairkan.
Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp2,2 miliar. Uang-uang tersebut kemudian, digunakan di antaranya untuk kepentingan pribadi Abdul Ghani, berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi.
Atas perbuatannya, tersangka ST, AH, DI, dan KW selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, tersangka AGK, RI, dan RA selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Topik:
abdul-gani-kasuba gubernur-maluku-utara data-aliran-uang suap korupsi maluku-utara pemprov-malutBerita Sebelumnya
Jerat Pidana Gagal Ginjal Akut, BPOM Terseret?
Berita Selanjutnya
Dewas KPK: Keppres Tidak Pengaruhi Putusan Sidang Etik Firli Bahuri
Berita Terkait

Profil Tumbur Parlindungan, Dipanggil Kejagung dalam Kasus Korupsi di Saka Energi
26 September 2025 15:06 WIB

KPK Kembali Panggil Rektor USU, Telusuri Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan di Sumut
26 September 2025 11:32 WIB

Daftar Menteri Era Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi Bertambah Usai Nadiem Jadi Tersangka
4 September 2025 19:57 WIB